Bank Indonesia (BI) akan mengubah skema insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dari awalnya sesuai dengan realisasi atau backward looking, menjadi komitmen perbankan menyalurkan kredit pada sektor tertentu alias forward looking.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Irman Robinson, mengatakan pihaknya ingin memastikan penyaluran kredit dari sisi suplai tidak ada hambatan, sehingga menyiapkan skema insentif KLM terbaru.
"Penguatannya adalah kita tidak kasih lagi setelah mereka perform dulu, jadi kita kasihnya sebelum mereka perform, supaya para bank yang memang punya komitmen untuk tumbuh tinggi itu tidak terhambat dengan likuiditas," jelas Irman saat Media Gathering di Bukittinggi, Jumat (24/10).
Irman menjelaskan selama ini ada bank dengan pertumbuhan kredit yang tinggi, tetapi ada juga yang lesu. Apalagi, masing-masing bank biasanya memiliki sektor prioritas dalam penyaluran kredit. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Desember 2025.
"Dan sekarang komitmennya-nya kita lihat berapa di triwulan mendatang, kita kasih insentifnya berdasarkan komitmen tersebut," tutur Irman.
Nantinya, BI akan melakukan kajian (assesment) untuk melihat skor kredit macet atau non performing loan (NPL) setiap sektor. BI tetap akan meminta setiap bank mengutamakan penyaluran kredit secara berhati-hati.
"Kita persyaratkan mengenai pemberian insentif ini, tentunya adalah perbankan juga harus tetap mengutamakan prudensial lending mereka, jadi tidak bisa karena mereka ingin mendapatkan insentif mereka terus tumbuh di sektor-sektor yang di NPL-nya sudah cukup tinggi," kata dia.
Irman menyebut BI akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bersama-sama mengkaji kesiapan perbankan dan sektor yang bisa diprioritaskan.
"Dalam penyusunan sektor-sektor yang kita sasar juga, ada beberapa sub-sektor yang kami juga lihat tinggi NPL-nya itu tidak kita masukkan, karena hampir rata-rata di industri tinggi, ini tidak kita masukkan sebagai sub-sektor yang masuk dalam objek ataupun cakupan dari pemberian insentif KLM," jelas Irman.
Gubernur Bank Indonesa Perry Warjiyo menjawab pertanyaan wartawan saat Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Gubernur di Gedung Thamrin Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan insentif KLM dengan skema terbaru diberikan kepada bank atas komitmennya dalam menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor tertentu (lending channel), dan menetapkan suku bunga kredit yang sejalan dengan arah kebijakan suku bunga BI (interest rate channel).
"Penguatan Kebijakan KLM yang berbasis kinerja dan berorientasi ke depan yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2025," kata Perry saat konferensi pers, Rabu (22/10).
Insentif KLM yang dapat diterima bank terdiri dari saluran pinjaman insentif yakni paling tinggi sebesar 5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dan saluran insentif suku bunga yakni paling tinggi sebesar 0,5 persen dari DPK, sehingga total insentif yang diterima paling tinggi sebesar 5,5 persen dari DPK.
Sektor yang mendapatkan saluran pinjaman insentif terdiri dari sektor pertanian, industri, dan hilirisasi, sektor jasa, termasuk ekonomi kreatif, sektor konstruksi, real estate, dan perumahan, dan/atau sektor UMKM, koperasi, inklusi dan berkelanjutan.
Besaran insentif yang diberikan kepada bank pada lending channel juga memperhitungkan faktor penyesuaian atas realisasi pertumbuhan kredit/pembiayaan dibandingkan dengan komitmen pertumbuhan kredit/pembiayaan periode sebelumnya.
Sementara pengukuran insentif suku bunga kredit/pembiayaan didasarkan pada tingkat kecepatan perbankan dalam penyesuaian suku bunga kredit/pembiayaan baru terhadap suku bunga kebijakan Bank Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar