Para demonstran menghadiri demonstrasi untuk menentang larangan pemerintah Inggris atas "Aksi Palestina" berdasarkan undang-undang antiterorisme, di Parliament Square, London, Inggris, Sabtu (6/9/2025). Foto: Carlos Jasso/REUTERSUndang-undang tersebut telah diberlakukan sejak bulan Juli lalu setelah beberapa orang pro-Palestina menerobos masuk ke Pangkalan Udara Kerajaan dan merusak pesawat militer. Foto: Carlos Jasso/REUTERSBagi warga yang masih melakukan "Aksi Palestina" akan mendapatkan tindakan pidana dengan hukuman hingga 14 tahun penjara. Foto: Carlos Jasso/REUTERSDikutip dari Reuters, pihak Kepolisian Inggris telah menangkap sekitar 425 orang pada hari Sabtu (6/9) saat aksi tersebut berlangsung. Foto: Carlos Jasso/REUTERSSelain itu, lebih dari 100 orang telah didakwa akibat menunjukkan dukungan terhadap Palestina dalam beberapa minggu terakhir. Foto: Carlos Jasso/REUTERSFoto: Carlos Jasso/REUTERSFoto: Carlos Jasso/REUTERS
Para demonstran menghadiri demonstrasi untuk menentang larangan pemerintah Inggris atas "Aksi Palestina" berdasarkan undang-undang antiterorisme, di Parliament Square, London, Inggris, Sabtu (6/9).
Undang-undang tersebut telah diberlakukan sejak bulan Juli lalu setelah beberapa orang pro-Palestina menerobos masuk ke Pangkalan Udara Kerajaan dan merusak pesawat militer.
Bagi warga yang masih melakukan "Aksi Palestina" akan mendapatkan tindakan pidana dengan hukuman hingga 14 tahun penjara.
Dikutip dari Reuters, pihak Kepolisian Inggris telah menangkap sekitar 425 orang pada hari Sabtu (6/9) saat aksi tersebut berlangsung.
Selain itu, lebih dari 100 orang telah didakwa akibat menunjukkan dukungan terhadap Palestina dalam beberapa minggu terakhir.
Petugas polisi menahan seorang demonstran pada hari demonstrasi untuk menentang larangan pemerintah Inggris atas "Aksi Palestina" berdasarkan undang-undang antiterorisme, di Parliament Square, London, Inggris, Sabtu (6/9/2025). Foto: Carlos Jasso/REUTERS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar