Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memberikan keterangan pers pemusnahan barang bukti narkoba pengungkapan Juli-September 2025 di halaman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sejumlah terdakwa kasus narkotika dituntut pidana mati di pengadilan oleh jaksa di Jakarta selama rentang tahun 2024 hingga 2025. Tuntutan pidana mati tersebut dikenakan untuk memberi efek jera terhadap para pelaku.
"Bahwa tahun 2024 hingga 2025 cukup banyak perkara yang kita lakukan tuntutan pidana mati antara lain di beberapa Kejaksaan Negeri," kata Wakajati Jakarta, Dwi Antoro, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/9).
Jika dirincikan, sepanjang tahun 2024, terdapat 19 terdakwa kasus narkoba di Kejari Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Barat, dan Kejari Jakarta Utara yang dituntut mati.
Barang bukti yang tampilkan saat konpers dan pemusnahan barang bukti narkoba pengungkapan Juli-September 2025 di halaman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Tahun 2024 terdapat tuntutan pidana mati sebanyak 19 tersangka sementara untuk lokasinya ada di wilayah Kejari Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Barat, kemudian Kejari Jakarta Utara," ucap dia.
Sementara itu, pada rentang bulan Januari hingga September 2025, terdapat 10 terdakwa yang sudah dituntut hukuman mati oleh kejaksaan.
"Untuk tahun 2025, sampai dengan saat ini ada 10 perkara yang kita lakukan tuntutan mati, yaitu ada di Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Pusat, dan Kejari Jakarta Utara," ujar dia.
Sejumlah tersangka dan barang bukti dihadirkan saat konpers dan pemusnahan barang bukti narkoba pengungkapan Juli-September 2025 di halaman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Namun demikian, Dwi Antoro belum membeberkan vonis apa yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap 29 terdakwa tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar