Plt. Dirjen KI Kemenkumham, Razilu, menerima 2 penghargaan untuk DJKI Kemenkumham dalam ajang Top Digital Awards 2021. Foto: DJKI Kemenkumham
Kekhawatiran para pelaku usaha mengenai kewajiban membayar royalti atas pemutaran musik di tempat usaha akhirnya terjawab.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa perhitungan tarif royalti tidak akan memberatkan, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen DJKI), Razilu, menegaskan bahwa penetapan tarif sejatinya dibuat dengan mempertimbangkan banyak aspek dan sudah melalui proses panjang.
Razilu menjelaskan, dasar perhitungan bukanlah kapasitas maksimal, melainkan tingkat rata-rata atau occupancy rate harian pengunjung.
"Tidak perlu ragu, misalnya kursinya 100. Yang diminta bukan kursinya 100. Ini hanya yang makan rata-rata 5 orang per hari," kata Razilu, dalam sebuah diskusi, belum lama ini.
Ilustrasi ruangan kafe dengan meja dan kursi yang nyaman. Foto: Sorbis/Shutterstock
Sebagai contoh, Razilu memaparkan sebuah simulasi sederhana. Sebuah tempat usaha dengan rata-rata lima pengunjung per hari akan memiliki perhitungan yang sangat terjangkau.
"Berarti kalau 5 orang yang makan rata-rata per hari, berarti 5 × Rp 120 ribu. Rp 60 ribu untuk pencipta dan Rp 60 ribu untuk hak terkait. Jadi kurang lebih hanya Rp 120 ribu selama setahun," papar Razilu.
Dengan simulasi tersebut, total kewajiban royalti tahunan yang harus dibayarkan hanya berkisar Rp 600 ribu.
"Itu buat makan mungkin cuma 10 orang," ucap Razilu.
Ketua LMKN Dharma Oratmangun. Foto: kumparan
Razilu menekankan bahwa dengan adanya sistem lisensi tunggal atau blanket license yang dikelola LMKN, pengusaha tak perlu lagi pusing memikirkan royalti untuk setiap lagu yang diputar. Sekali lisensi dikantongi, ribuan lagu dapat diputar tanpa biaya tambahan.
"Ketika 1 kafe atau restoran sudah bikin blanket license dengan LMKN, maka lagu di sana mau diputar 1000 kali sekalipun, bayarnya ya seperti tadi. Bayarnya cuma Rp 120 ribu per tahun. Sesungguhnya tidak mahal. Tidak dihitung kursinya, tapi occupancy-nya. Kalau rata-rata 5 kursi, ya hanya segitu bayarnya," tegas Razilu.
Meski demikian, pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi para pelaku usaha. Pintu negosiasi dengan LMKN selalu terbuka bagi pemilik usaha yang merasa tarifnya memberatkan.
"Kalaupun dianggap mahal, silakan para pengguna berdiskusi dan negosiasi dengan LMKN. Kemudian LMKN akan minta pengesahan kepada Menteri Hukum," ujar Razilu.
Plt Dirjen KI Kemenkumham Razilu saat memberi Penguatan Pelayanan Publik Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Gresik yang di gelar di Wisma Djenderal Achmad Yani pada Kamis (10/11). Foto: Dok. DJKI Kemenkumham
Penjelasan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik dan mendorong kepatuhan para pelaku usaha dalam menghargai karya para musisi.
Adapun penentuan tarif untuk 14 jenis penggunaan publik komersial merupakan wewenang penuh dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Lembaga ini, dalam merumuskan tarif, tidak hanya melihat kondisi dalam negeri tetapi juga mengacu pada praktik-praktik internasional.
"Tarif semua, 14 jenis penggunaan publik komersil, itu dibuat oleh LMKN. Mereka berdasar pada praktik internasional juga. Sudah lama, sejak Mei 2015 lalu, ini didorong untuk koreksi," ungkap Razilu.
Semangat utama dari regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Pemerintah ingin memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar