Search This Blog

Catatan DPD Soal RUU Haji: Dukung Jadi Kementerian-Penetapan BPIH Lebih Awal

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Catatan DPD Soal RUU Haji: Dukung Jadi Kementerian-Penetapan BPIH Lebih Awal
Aug 23rd 2025, 11:59 by kumparanNEWS

Suasana rapat Komisi VIII DPR bersama DPD RI membahas RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu (23/8). Foto: Abid Raihan/kumparan
Suasana rapat Komisi VIII DPR bersama DPD RI membahas RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu (23/8). Foto: Abid Raihan/kumparan

Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) memberikan sejumlah catatan untuk RUU Haji dan Umrah. Mereka mendukung dibentuknya sebuah kementerian khusus haji dan umrah hingga mendorong agar penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bisa dilakukan lebih awal.

Catatan ini disampaikan oleh Wakil Ketua I DPD RI sekaligus Senator DKI Jakarta, Dailami Firdaus dalam rapat kerja bersama Komisi VIII pada Sabtu (23/8). Menurutnya, DPD menilai penting status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi kementerian.

"Kalau menurut kami di DPD perlu dipertimbangkan penguatan status dari badan penyelenggara haji ini menjadi kementerian haji Republik Indonesia agar setara dengan kementerian haji di Arab Saudi," ucap Dailami di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Lalu, Dailami menyebut perlu adanya perbaikan dalam tata kelola Armuzna dalam penyelenggaraan haji.

"Yang meliputi dalam penyediaan akomodasi yang mencukupi, juga jadwal transportasi yang disiplin dan juga memadai, sistem mitigasi bencana dan evakuasi darurat yang operasional, peningkatan koordinasi dan komunikasi dengan pihak syarikah tentunya," ucap Dailami.

Dailami juga menyoroti soal kesehatan jemaah haji. Menurutnya, penting agar RUU Haji meningkatkan pelayanan kesehatan bagi para jemaah, khususnya lansia.

Suasana rapat Komisi VIII DPR bersama DPD RI membahas RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu (23/8). Foto: Abid Raihan/kumparan
Suasana rapat Komisi VIII DPR bersama DPD RI membahas RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu (23/8). Foto: Abid Raihan/kumparan

"Menyangkut pengetatan pemeriksaan ulang sebelum keberangkatan, peningkatan program haji ramah lansia, penilaian menyeluruh meliputi aspek fisik, mental, dan medis, perhatian khusus bagi jemaah lansia dan beresiko tinggi," ucap Dailami.

Soal pelayanan jemaah, Dailami juga menuntut agar ada kompensasi otomatis untuk jemaah bila ada ketidaksesuaian dalam pelayanan.

"Kami mengusulkan kompensasi otomatis apabila ada keterlambatan atau kegagalan layanan tanpa harus menunggu klaim manual dari jemaah. Evaluasi kontrak multi tahun yang juga wajib diumumkan secara terbuka dengan score card vendor," tambahnya.

Lebih lanjut, Dailami menyoroti soal transparansi persebaran kuota haji antar daerah. Menurutnya, harus ada dashboard real time daftar tunggu jemaah haji.

"Selanjutnya berkaitan dengan kuota dan transparansi yang mengatur kuota haji reguler dan khusus, kami menilai distribusi kuota adalah soal keadilan antar daerah," ucap Dailami.

Dailami pun mengusulkan agar penegakan sanksi lebih dikuatkan lagi di dalam RUU Haji dan Umrah terkait kuota haji ini. Ia mengusulkan agar ada perlindungan bagi whistleblower penyalahgunaan kuota haji.

"Soal pengawasan dan sanksi, tentunya bisa memperketat larangan jual beli porsi dan penyalahgunaan kuota," ucap Dailami.

Suasana rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR bersama pakar membahas RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Suasana rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR bersama pakar membahas RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

"Tapi yang lebih penting adalah bagaimana penegakan. Kami mendorong perlindungan whistleblower, publikasi sanksi, serta penguatan PPNS dengan kapasitas forensik digital untuk menindak mafia haji," tambahnya.

Selanjutnya, Dailami juga mendorong agar adanya penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bisa dilakukan lebih awal.

"Karena menurut kami ini bertujuan untuk mematangkan segala aspek daripada persiapan sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat lebih baik. Bila ada perubahan BPIH di tengah jalan, proses pembahasan harus dibatasi maksimal 14 hari kerja agar tidak merugikan jemaah," pungkasnya.

Media files:
01k3ag6yat97yf4ghxx234b73z.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar