Search This Blog

Pimpinan Komisi II soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Tak Relevan, Ada Putusan MK

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pimpinan Komisi II soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Tak Relevan, Ada Putusan MK
Jul 30th 2025, 10:41 by kumparanNEWS

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin diminta tanggapan soal wacana Pilkada akan dipilih melalui DPRD. Arse menyebut, usulan ini akan dibahas dalam Revisi Undang-undang Pemilu.

Arse mengatakan, sejauh ini belum ada kepastian apakah wacana ini akan diakomodasi atau tidak.

"Soal itu (usulan kepala daerah dipilih DPRD) pasti akan dibahas dalam perubahan UU Pemilu, apalagi ada pikiran UU Pilkada dikodifikasi ke dalam UU Pemilu," kata Arse kepada wartawan, Rabu (30/7).

Politisi Golkar itu mendorong agar RUU Pemilu ini dibahas karena juga masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) yang diinisiasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Komisi II DPR RI rapat dengan penyelenggara pemungutan suara ulang (PSU), Senin (14/7/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Komisi II DPR RI rapat dengan penyelenggara pemungutan suara ulang (PSU), Senin (14/7/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Meski begitu, Arse menilai, usulan Pilkada dipilih DPRD tidak lagi relevan. Sebab ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/2024 yang mengamanatkan pemisahan Pemilu nasional dipisah dengan lokal.

Ia menyebut, dalam putusan MK disebutkan secara jelas jika pemilihan dilakukan melalui pemilihan langsung.

"Ide tersebut menjadi tidak relevan, karena putusan MK itu mengkonklusikan bahwa pengisian jabatan legislatif dan eksekutif baik di pusat maupun di daerah harus dipilih melalui pemilu, dan secara realitas dipilih melalui pemilu inilah yang dikehendaki rakyat," ujarnya.

Petugas membawa kotak suara saat melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tingkat kecamatan di Kantor Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Jumat (29/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Petugas membawa kotak suara saat melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tingkat kecamatan di Kantor Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Jumat (29/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Arse pun mengatakan, sebaiknya sistem demokrasi Indonesia tidak perlu kembali ke masa lalu. Ia menekankan kedaulatan rakyat harus dihormati.

"Daripada kembali ke masa lalu, marilah kita tapaki masa depan dengan komitmen dan konsistensi menjaga paham kedaulatan rakyat melalui pikiran dan tindakan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan, bukan lagi dipimpin oleh kuasa, uang, senjata, aparat, dan tipu daya demi Indonesia yang makin beradab dan bermartabat," kata Arse.

Wacana kepala daerah dipilih DPRD ini sebelumnya ramai setelah disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ia menyinggung soal kemanfaatan dari pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang lebih tidak menghabiskan banyak biaya.

Wacana itu juga turut direspons Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Eks Kapolri itu menilai kepala daerah dipilih DPRD dimungkinkan sesuai konstitusi.

"Saya hanya bicara aturan saja ya. Kalau bicara aturan, kita lihat pasal 18 ayat 4, kalau saya tidak salah Undang-Undang Dasar. 18 B ayat 4, UUD 45. Itu kuncinya di situ. Kuncinya," ujar Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7).

Menurut Tito, UUD 1945 hanya menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Namun tidak menjelaskan secara rinci teknis pemilihannya.

"Bahasanya seperti itu. Nah, kalau demokratis itu artinya, pasal ini, UUD 45 ini, menutup peluang dilakukan penunjukan. Kalau mau ada penunjukan, berarti harus ada amandemen terhadap UUD 45 pasal itu," katanya.

Media files:
01js0zw906w5wg8902qy5n1e0m.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar