Ilustrasi Tugas Tim Bos Sekolah, Foto: Unsplash/bluebearry.
Tugas Tim BOS sekolah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung kelancaran dan transparansi pengelolaan dana di setiap satuan pendidikan.
Tim Pengelola BOS terdiri dari kepala sekolah selaku penanggung jawab dan 4 orang anggota dari unsur bendahara, guru, komite sekolah, dan perwakilan orang tua/wali (masing-masing 1 orang).
Tugas Tim BOS Sekolah
Ilustrasi Tugas Tim Bos Sekolah, Foto: Unsplash/MicrovOne.
Dikutip dari laman peraturan.bpk.go.id, Tim BOS adalah kelompok yang dibentuk di setiap satuan pendidikan untuk mengelola, merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik. Tugas tim bos sekolah salah satunya mengisi, mengirim, dan mengupdate data.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini adalah tugas dan tanggung jawab Tim BOS yang diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.
1. Tim BOS Provinsi
Menyiapkan dan menandatangani naskah perjanjian hibah antara Pemprov dengan SMA, SMK, SLB, dan Pemda Kabupaten/Kota.
Melatih dan mendampingi sekolah agar mengisi dan memperbarui data Dapodik.
Membantu sekolah yang kesulitan melakukan pendataan mandiri.
Melaksanakan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada sekolah dan stakeholder terkait.
Melakukan pembinaan dan pemantauan Dana BOS Reguler di sekolah, fokus pada peningkatan mutu belajar-mengajar.
Memastikan RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh dinas pendidikan.
Memastikan semua penggunaan Dana BOS tercatat dalam RKAS.
Memastikan kelengkapan dan kebenaran data sekolah sebelum batas akhir pengambilan data.
Menugaskan sekolah membuat laporan penggunaan dana sesuai ketentuan.
Menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana secara daring melalui laman resmi BOS.
Memberikan pelayanan pengaduan masyarakat melalui saluran informasi khusus BOS.
Memantau laporan pertanggungjawaban penggunaan dana baik secara daring maupun luring.
Melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler di sekolah.
2. Tim BOS Kabupaten/Kota
Menandatangani perjanjian hibah dengan Pemprov untuk mewakili SD dan SMP.
Melatih dan mendampingi SD dan SMP mengisi serta memperbarui data Dapodik.
Membantu sekolah yang kesulitan melakukan pendataan mandiri.
Melaksanakan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada sekolah.
Melakukan pembinaan dan pemantauan Dana BOS Reguler pada SD dan SMP, fokus pada mutu belajar-mengajar.
Memastikan RKAS telah disahkan oleh dinas pendidikan.
Memastikan penggunaan Dana BOS tercatat dalam RKAS.
Memerintahkan sekolah memastikan kelengkapan dan kebenaran data.
Menugaskan sekolah membuat laporan penggunaan dana.
Menugaskan sekolah melaporkan penggunaan dana secara daring.
Memberikan pelayanan pengaduan masyarakat melalui saluran informasi khusus BOS.
Memantau laporan pertanggungjawaban penggunaan dana secara daring dan luring.
Melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler di SD dan SMP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar