Petugas KPK melihat kondisi kendaraan yang disita oleh KPK dari penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi Kemenaker di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Senin (26/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
KPK mengungkap praktik pungli terhadap tenaga kerja asing (TKA) oleh sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan. Sejak 2019, total uang pemerasan yang dikumpulkan mencapai Rp 53,7 miliar, dan melibatkan 8 orang tersangka. Para tersangka diduga mematok tarif untuk penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dokumen wajib bagi warga negara asing yang ingin bekerja di Indonesia. Proses pengurusan dokumen ini dilakukan di Direktorat PPTKA Kemnaker dan sengaja diulur-ulur. Ketika pemohon datang, tersangka menawarkan bantuan percepatan dengan imbalan uang. Calon TKA terpaksa membayar karena jika tidak memiliki RPTKA, mereka akan didenda Rp 1 juta per hari selama tinggal di Indonesia. Uang hasil pemerasan itu juga mengalir ke pegawai Kemnaker lain di luar 8 tersangka. Dana tersebut bahkan digunakan untuk kegiatan internal, termasuk makan malam, yang totalnya mencapai Rp 8,9 miliar. #focus#korupsikemnaker#news#svl#kpk#korupsi#koruptor#ketenagakerjaan#tka#tenagakerjaasing#kriminal#calontka#kemnaker#korupsikementerian#bicarafaktalewatberita#kumparan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Total uang yang diduga diterima mencapai Rp 53 miliar, dengan Rp 5,4 miliar di antaranya telah dikembalikan ke KPK. Uang suap itu diterima dalam berbagai nominal oleh pejabat dari berbagai posisi, mulai dari Dirjen hingga analis dan petugas hotline. Selain digunakan pribadi dan pembelian aset, dana juga dibagikan ke sekitar 85 pegawai untuk konsumsi rutin hingga kegiatan non-anggaran. KPK masih menyelidiki aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk agen TKA dan pihak-pihak yang rekeningnya dipakai menampung uang. Sejumlah barang bukti seperti kendaraan dan dokumen telah disita dari penggeledahan di berbagai lokasi. 📸: Dok. kumparan/Jamal Ramadhan. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus#korupsikemnaker#news#oneliner#kpk#korupsi#koruptor#ketenagakerjaan#tka#tenagakerjaasing#kriminal#calontka#kemnaker#korupsikementerian#info#infoterkini#berita#beritaterkini#bicarafaktalewatberita#kumparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar