Petugas menunjukan logam mulia emas di kantor Galeri 24 Pegadaian, Kamis (18/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Lima bulan setelah diresmikan Presiden Prabowo Subianto, bank emas atau bullion bank menjadi pilihan masyarakat untuk berinvestasi emas. Mulai dari masyarakat yang deposito emas hingga titipan korporasi di PT Pegadaian (Persero), salah satu dari dua BUMN yang memiliki izin kegiatan usaha bank emas.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, hingga April 2025, titipan emas korporasi menduduki urutan pertama. Total titipan mencapai 2,95 ton. Sementara jumlah deposito emas mencapai 1,06 ton, pinjaman modal kerja emas sebanyak 150 kg, dan perdagangan emas yang memiliki transaksi jual beli mencapai 1,15 ton.
Karena transaksi jual beli emas terus berlangsung di bank emas, perlu ada Dewan Emas Nasional untuk mengawasi bisnis ini. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK Agusman mengatakan hingga kini pembentukan Dewan Emas Nasional masih dalam proses.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK
"Dalam konsepnya, Dewan Emas akan terdiri dari berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bullion nasional. Berdasarkan UU P2SK, OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha bullion yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK)," ujarnya dikutip Senin (9/6).
OJK juga sedang menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha Bullion. Diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai visi kegiatan bullion di Indonesia, target, strategi dan program kerja yang akan dilakukan untuk mencapai end state yang diharapkan," kata Agusman.
OJK saat juga menyoroti keamanan nasabah bank bullion dengan menyebut pentingnya peran manajemen risiko. Terkait ini, LJK sudah diminta untuk menerapkan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha bullion. Hal ini diatur dalam POJK 17/2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar