Search This Blog

Cara Polisi Identifikasi Penembak WN Australia di Bali: Dari Sebuah Palu di TKP

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Cara Polisi Identifikasi Penembak WN Australia di Bali: Dari Sebuah Palu di TKP
Jun 21st 2025, 10:42 by kumparanNEWS

Barang bukti termasuk palu yang diamankan dalam kasus penembakan WN Australia di Bali, Rabu (18/6/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Barang bukti termasuk palu yang diamankan dalam kasus penembakan WN Australia di Bali, Rabu (18/6/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Polisi menangkap tiga WN Australia, Darcy Francesco Jensen (27 tahun), Coskunmevlut (22), dan Tupou Pasa I Midolmore (37) dalam kasus penembakan di sebuah vila di Bali, Sabtu (14/6) lalu.

Korbannya adalah Zivan Radmanovic (32), yang tewas; dan Sanar Ghanim (34), yang mengalami luka tembak.

Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, mengungkap bagaimana polisi bisa mengidentifikasi pelaku: Semuanya berkat palu.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara di Polres Badung, Sabtu, (21/6/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara di Polres Badung, Sabtu, (21/6/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Ketiga pelaku berhasil masuk vila dengan cara membobol pintunya menggunakan palu yang baru dibelinya. Usai penembakan, palu itu ditinggalkan di TKP.

Pada palu ditemukan sebuah barcode, polisi melacaknya. Didapatlah lokasi pembelian palu tersebut di sebuah toko di kawasan Pererenan, Kabupaten Badung.

"Dari toko tersebut terlihatlah rekaman (CCTV) seseorang yang membeli palu, sehingga kita melakukan penelusuran terhadap seseorang tersebut," katanya di Polres Badung, Sabtu (21/6).

Jejak lainnya adalah mereka sempat merental mobil Suzuki XL7.

Alhasil, polisi berhasil menangkap mereka dalam perjalanan kabur ke Kamboja. Darcy ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta, sedangkan Coskunmevlut dan Tupou diduga ditangkap di Singapura.

Darcy saat digiring polisi. Dok: Ist.
Darcy saat digiring polisi. Dok: Ist.
Momen Coskunmevlut saat digiring polisi. Dok: Ist
Momen Coskunmevlut saat digiring polisi. Dok: Ist
Momen Tupou saat digiring polisi. Dok: Ist
Momen Tupou saat digiring polisi. Dok: Ist

Sampai saat ini polisi masih menyelidiki motif dan hubungan pelaku dan korban sehingga terjadi aksi penembakan ini.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, UU Darurat tentang Senjata Api, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Para pelaku terancam dihukum mati.

Media files:
01jy0h9b0nqgf3wjz10bbqd9t8.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar