Search This Blog

Bagi-bagi Duit 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bagi-bagi Duit 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon
Jun 20th 2025, 15:21 by Pandangan Jogja

Konferensi pers kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon di Mapolda DIY, Jumat (20/6). Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
Konferensi pers kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon di Mapolda DIY, Jumat (20/6). Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Polda DIY merinci aliran uang dan peran tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon Hadi Suwarno, warga lansia asal Kasihan, Bantul.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Jumat (20/6), para tersangka memanfaatkan kondisi Mbah Tupon yang tak bisa baca tulis dan mengalami gangguan pendengaran untuk menguasai dua sertifikat tanah senilai Rp3,5 miliar.

"Para tersangka memanfaatkan kekurangan dari Mbah Tupon yang tidak bisa baca tulis dan pendengarannya terganggu," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Jumat (20/6).

Dari dua sertifikat milik Mbah Tupon—SHM 24451 seluas 1.765 m² dan SHM 24452 seluas 292 m²—sebagian dijual, digadaikan, hingga digunakan untuk pinjaman bank oleh para tersangka. Uang pun mengalir ke berbagai pihak.

Para tersangka kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. Foto: Pandangan Jogja/Resi Damayanti
Para tersangka kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. Foto: Pandangan Jogja/Resi Damayanti

Berikut peran dan jumlah uang yang diterima masing-masing tersangka:

1. BR (60), warga Kasihan, Bantul

Berperan mengambil dua sertifikat dari Mbah Tupon dan membujuk korban untuk ikut ke lokasi tanda tangan dokumen fiktif.

Ia menerima Rp60 juta dari tersangka VW.

2. Tk (54), warga Kasihan, Bantul

Menyuruh Mbah Tupon dan istrinya menandatangani Akta Jual Beli (AJB) fiktif, menjadikan SHM 24452 sebagai jaminan koperasi, dan menyerahkan SHM 24451 ke Ty.

Ia menerima Rp18,75 juta dari VW dan Rp137 juta dari Ty. Total: Rp155,75 juta.

3. VW (50), warga Pundong, Bantul

Bersama Tk, menggunakan akta palsu untuk menjual SHM 24452 ke Murtijo senilai Rp150 juta.

Dari jumlah itu, ia memberi Rp18,75 juta ke Tk, Rp60 juta ke BR, dan menyimpan Rp90 juta untuk diri sendiri.

4. Ty (50), warga Sewon, Bantul

Mengurus AJB fiktif atas perintah MA dan mentransfer uang hasil penjualan SHM 24451 ke Tk.

Ia menerima uang dari MA dan mengirimkan Rp137 juta ke Tk. Tidak disebutkan menerima uang pribadi.

5. MA (47), warga Kotagede, Yogyakarta

Merancang skenario jual beli fiktif. Ia menggunakan SHM atas nama IF untuk mengajukan pinjaman ke bank dan mendapatkan kredit sebesar Rp2,5 miliar.

6. IF (46), warga Kotagede, Yogyakarta

Menandatangani AJB fiktif dan menjadi pemilik nama baru SHM 24451. Ia juga menjadi penjamin pinjaman bank untuk MA dan menerima dana masuk ke rekening pribadi (jumlah tidak dirinci).

7. AH (60), warga Kraton, Yogyakarta

Sebagai PPAT, ia membuat AJB fiktif tanpa kehadiran pihak yang sebenarnya, memproses balik nama SHM 24451 ke atas nama IF, dan menyerahkannya ke Ty. AH menerima Rp10 juta.

Kasus ini bermula saat Mbah Tupon menyerahkan sertifikat tanahnya untuk proses pecah bidang. Namun, proses itu disalahgunakan, dan tanahnya kemudian berpindah tangan melalui serangkaian pemalsuan dokumen dan transaksi fiktif. Salah satu sertifikat bahkan diagunkan ke bank untuk pinjaman senilai Rp2,5 miliar.

Kerugian Mbah Tupon akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.

Polda DIY menjerat para pelaku dengan berbagai pasal pidana, termasuk penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta tindak pidana pencucian uang.

Media files:
01jy66sasb490ap336j7zypyz9.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar