Lantai rumah warga di Kelurahan Pinasungkulan Bitung, Sulawesi Utara, terlihat retak diduga akibat terdampak aktivitas blasting atau peledakan yang dilakukan perusahaan tambang PT MSM/TTN.
BITUNG - Warga di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), menuntut ganti rugi atas kerusakan rumah mereka, yang diduga disebabkan oleh aktivitas perusahaan tambang PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN).
Warga meyakini rumah mereka rusak karena aktivitas blasting yang menggunakan bahan peledak, telah berdampak terhadap kerusakan rumah, tak hanya satu saja melainkan puluhan rumah.
Presli Koroh, salah satu warga, menyebutkan jika semenjak ada aktivitas blasting, rumah mereka terutama di Kelurahan Pinasungkulan Lingkungan 1 dan 2, mengalami retak hingga pecah, di mana diameter pecahan besarannya bisa mencapai kepalan tangan bahkan kepala.
"Yang jadi persoalan, perusahaan itu hanya membayar ganti rugi terhadap orang tertentu, tidak merata kepada warga yang jadi korban. Bahkan, ada rumah yang tak terdampak malah dapat bantuan, sementara yang benar-benar rusak malah tidak ada," kata Presli.
Senada disampaikan Jein Lalamentik, warga lainnya. Dia menyesali tidak ada ganti rugi rumah mereka yang lantai dapurnya telah hancur akibat aktivitas blasting itu.
"Kami sudah melaporkan ini. Memang dari PT MSM/TTN pernah datang dan suruh kami menghadap ke kantor. Tapi di sana (kantor) mereka hanya bilang nanti, nanti proses, cuma sampai begitu. Tidak ada tanggapan lebih. Sampai saat ini tidak ada ganti rugi. Intinya mereka hanya sampai di janji," kata Jein.
Sementara menurut Jein, pihak pemerintah seakan tutup mata dengan persoalan tersebut. Diakuinya, mereka pernah melakukan demo menuntut pembelaan dari pemerintah, tapi tak ada pihak pemerintah mau turun ke lokasi kejadian.
"Kalau sudah seperti ini, mau berusaha apa lagi ini, lantainya sudah hancur. Nyawa kami sudah terancam tinggal di sini. Tolong tanggung jawabnya," katanya lagi.
Pihak MSM/TTN melalui External Relation Head Department, Hery Rumondor, menyebutkan jika aktivitas blasting yang dilakukan selalu mengikuti prosedur, termasuk pengumuman di Kelurahan dan Desa sebelum melakukannya.
Dia mengatakan terkait adanya rumah warga yang rusak, harus terlebih dahulu ada pembuktian. Dan kalaupun ada, tentu perusahaan selalu bertanggung jawab melalui pemberian dana kompensasi yang diberikan setiap bulan mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu setiap rumah.
"Kita tidak melihat ini siapa salah siapa benar, atau siapa yang mengakibatkan ini (retakan). Kita selalu memberikan kontribusi. Kontribusi yang bervariasi, Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu, yang kita berikan tiap bulan," katanya lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar