Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, usai dimintai klarifikasi di Bareskrim Polri pada Selasa (20/5). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) diperiksa Bareskrim Polri selama sekitar 1 jam terkait dugaan ijazah palsu yang diadukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pimpinan Eggi Sudjana.
Usai pemeriksaan, Jokowi sempat diminta awak media untuk menunjukkan ijazah aslinya. Sambil menyunggingkan tawa khasnya, Jokowi mengaku bakal menunjukkan ijazah aslinya apabila diminta oleh pengadilan.
"Ijazah nanti akan kami buka pada saat diminta oleh pengadilan, oleh hakim," kata dia, Selasa (20/5).
Jokowi menunggu perintah pengadilan untuk menunjukkan ijazahnya ke publik. Sebab menurutnya itulah tempat yang tepat.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, usai dimintai klarifikasi di Bareskrim Polri pada Selasa (20/5). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Ini kan supaya semuanya jelas dan gamblang, lembaga yang paling kompeten untuk di mana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti," dalihnya.
Kasus ijazah Jokowi pernah masuk pengadilan dengan terdakwa Bambang Tri dan Sugi Nur, keduanya divonis 6 tahun penjara oleh PN Solo karena dinilai menyebarkan berita bohong tentang dugaan ijazah palsu Jokowi. Dalam sidang, tidak ada perintah hakim untuk menunjukkan ijazah asli Jokowi.
Sebelumnya, Bambang Tri juga divonis 3 tahun oleh PN Blora terkait bukunya yang berjudul "Jokowi Undercover 1".
Penyidik Juga Tanya Skripsi Jokowi
Adapun saat dimintai klarifikasi oleh penyidik hari ini, Jokowi mengaku menjawab sebanyak 22 pertanyaan menyangkut ijazahnya. Selain itu, penyidik juga menanyakan soal skripsinya.
"Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai universitas. Juga yang berkaitan dengan skripsi dengan kegiatan saat mahasiswa, saya kira di sekitar itu," ucap dia.
Polisi melakukan penyelidikan terkait ijazah palsu Jokowi dengan didasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas nama pengadu Eggi Sudjana.
Serta, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar