Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY, Amin Subargus, di kantornya, Kamis (28/3/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) soal larangan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan.
Menyikapi hal ini, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY, Amin Subargus, mengatakan Pemda DIY akan mengacu pada SE tersebut sebagai payung hukum dalam mengambil tindakan lebih lanjut.
"Seperti di dalam SE Menaker nomor M/5/HK.04.00/5/2025 tentang pelarangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja. Di sini yang di bawah, berkenaan dengan tersebut, diminta gubernur menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingannya di wilayah," kata Amin dihubungi wartawan, Rabu (21/5).
Amin mengatakan Pemda DIY akan meneruskan SE ini kepada bupati dan wali kota.
"Sesuai dengan di SE Menaker ini kita diminta membuat edaran kepada bupati-wali kota. Yang isinya mungkin sama dengan SE ini," bebernya.
Dengan adanya SE dari kementerian ini, maka kabupaten kota memiliki dasar hukum untuk melarang perusahaan menahan ijazah pekerja.
"Kalau sudah ada surat edaran ini, kan, paling enggak jadi dasar juga untuk dinas melakukan implementasinya," tuturnya.
57 Ijazah Pekerja Ditahan Dikembalikan
Di DIY, catatan Amin, ada 57 pekerja yang ijazahnya ditahan perusahaan di Sleman. Kini ijazah itu telah berhasil dikembalikan ke para pekerja.
"Dan yang kemarin juga sudah selesai dikembalikan, ada satu perusahaan yang sempat viral itu. 57 pekerjanya ditahan ijazahnya, sudah dikembalikan setelah kita tangani," katanya.
Di sisi lain, pihaknya juga masih menangani perusahaan lain yang masih menahan ijazah pekerja. "Data ada di mediator yang menangani," bebernya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar