Search This Blog

SE Larangan Perusahaan Tahan Ijazah Terbit, Pemda di DIY Langsung Bertindak

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
SE Larangan Perusahaan Tahan Ijazah Terbit, Pemda di DIY Langsung Bertindak
May 21st 2025, 12:53 by kumparanNEWS

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY, Amin Subargus, di kantornya, Kamis (28/3/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY, Amin Subargus, di kantornya, Kamis (28/3/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) soal larangan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan.

Menyikapi hal ini, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY, Amin Subargus, mengatakan Pemda DIY akan mengacu pada SE tersebut sebagai payung hukum dalam mengambil tindakan lebih lanjut.

"Seperti di dalam SE Menaker nomor M/5/HK.04.00/5/2025 tentang pelarangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja. Di sini yang di bawah, berkenaan dengan tersebut, diminta gubernur menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingannya di wilayah," kata Amin dihubungi wartawan, Rabu (21/5).

Amin mengatakan Pemda DIY akan meneruskan SE ini kepada bupati dan wali kota.

"Sesuai dengan di SE Menaker ini kita diminta membuat edaran kepada bupati-wali kota. Yang isinya mungkin sama dengan SE ini," bebernya.

Dengan adanya SE dari kementerian ini, maka kabupaten kota memiliki dasar hukum untuk melarang perusahaan menahan ijazah pekerja.

"Kalau sudah ada surat edaran ini, kan, paling enggak jadi dasar juga untuk dinas melakukan implementasinya," tuturnya.

57 Ijazah Pekerja Ditahan Dikembalikan

Di DIY, catatan Amin, ada 57 pekerja yang ijazahnya ditahan perusahaan di Sleman. Kini ijazah itu telah berhasil dikembalikan ke para pekerja.

"Dan yang kemarin juga sudah selesai dikembalikan, ada satu perusahaan yang sempat viral itu. 57 pekerjanya ditahan ijazahnya, sudah dikembalikan setelah kita tangani," katanya.

Di sisi lain, pihaknya juga masih menangani perusahaan lain yang masih menahan ijazah pekerja. "Data ada di mediator yang menangani," bebernya.

Media files:
01ht1s5dfnfjs8dt0xab5ts5x7.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar