Pekerja menata tandan buah kelapa sawit ke atas truk di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (31/1/2024) Foto: ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Aturan ini berlaku mulai besok, 17 Mei 2025.
Tarif pungutan ekspor CPO naik dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 10 persen. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.
Beleid ini ditetapkan pada 5 Mei 2025 dan diundangkan pada 14 Mei 2025. Ketentuannya berlaku 3 hari sejak beleid diundangkan.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 14 PMK No 30 Tahun 2025, dikutip Jumat (16/5).
Pada saat PMK tersebut mulai berlaku, maka PMK No 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 561), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan diktum pertimbangan beleid tersebut, dikatakan bahwa untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani, diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor hasil komoditas perkebunan dan/atau turunan hasil komoditas perkebunan melalui pengaturan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh BPDP.
Dalam lampiran beleid tersebut, kenaikan tarif pungutan ekspor salah satunya terjadi pada komoditas minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil) termasuk Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas (Low Free Fatty Acid Crude Palm Oil), Minyak Daging Buah Kelapa Sawit (Palm Mesocarp Oil), Minyak Sawit Merah (Red Palm Oil) dan Degummed Palm (Mesocarp Oil).
Tarif pungutan ekspor yang ditetapkan yaitu 10 persen dari Harga Referensi Crude Palm Oil kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Selain itu, Tarif pungutan ekspor sebesar 10 persen juga dikenakan pada produk Minyak Inti Sawit (Crude Palm Kernel Oil), Palm Oil Mill Effluent Oil, Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit (Empty Fruit Bunch Oil), dan High Acid Palm Oil Residue.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar