Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi 2 pasangan calon peserta Pilkada Barito Utara karena terbukti politik uang. Eks Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai, perlu ada revisi undang-undang kepemiluan agar ini tidak terulang.
"Revisi induknya. Induknya itu undang-undang parpol, undang-undang pemilu, undang-undang pilkada," tegas Busyro saat di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta pada Jumat (16/5).
Namun, selain merevisi, ia juga mendorong pemerintah agar melaksanakan revisinya secara terbuka dengan mengedepankan pendapat publik.
"Yang kedua, prosedur menjebolnya itu harus mengundang masyarakat," ujar Ketua PP Muhammadiyah itu.
"Jangan percayakan hanya DPR dan pemerintah saja. Sulit dipercaya. Bukan tidak bisa dipercaya, sulit dipercaya. Maka untuk membuktikan bahwa mereka itu masih butuh kepercayaan rakyat, Naskah akademiknya, bagikan. Kepada wartawan, AJI, Dewan Pers, PWI, macam-macam, dan para masyarakat sipil," tutur dia.
Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Lebih lanjut, Busyro berpendapat, politik uang masih terjadi di Indonesia karena minimnya pendidikan politik di tengah masyarakat. Ini juga jadi PR pemerintah agar warga tak lagi tergiur.
"Masyarakat itu mengalami proses pemiskinan dan penyatim-piatuan secara pendidikan politik. Akibatnya, mereka tidak tahu. Dan karena kebutuhan, karena sedang dimiskinkan secara ekonomi, uang Rp 50.000 pun sangat berharga, memilih calon-calon yang dia tidak tahu. Atau tahu kalau dia itu tidak layak," tutur Busyro.
"Tapi karena hanya Rp 50.000 saja, itu saja, akibatnya triliunan rupiah. Nah, inilah maka ketika terjadi proses pembodohan masyarakat secara struktural. Akibatnya seperti itu. Ini sebagian saja pertanyaan," pungkasnya.
Adapun kedua paslon yang didiskualifikasi MK adalah nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, serta nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Keduanya didiskualifikasi karena dinilai MK terbukti sama-sama melakukan money politics atau politik uang.
Berdasarkan fakta persidangan, MK menemukan adanya praktik pembelian suara untuk memenangkan paslon 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
"Dengan nilai sampai dengan Rp 16.000.000 untuk satu pemilih. Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp 64.000.000 untuk satu keluarga," bunyi pertimbangan MK.
Namun, MK juga menemukan ada praktik pembelian suara untuk paslon 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, yang mengajukan gugatan.
"Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (Pemohon) dengan nilai sampai dengan Rp 6.500.000 untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang, sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp 19.500.000 untuk satu keluarga," kata MK.
Dua polisi berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
MK menilai, dampak pembelian suara (vote buying) yang telah terbukti itu tetap tidak akan hilang pengaruhnya terhadap pemilih dan kedua pasangan calon telah terbukti melakukan pelanggaran yang serius berupa money politics.
"Artinya, kepala daerah yang akan terpilih adalah figur yang telah dinyatakan oleh Mahkamah melakukan pelanggaran/cacat hukum," kata MK.
MK berpendapat, praktik politik uang merupakan salah satu pelanggaran pemilu yang serius yang sama sekali tidak dapat ditoleransi. Atas pertimbangan tersebut, MK menilai kedua paslon layak didiskualifikasi.
"Atau secara lebih sederhana, praktik demikian benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Nomor Urut 2) dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 27 November 2024 dan PSU pada 22 Maret 2025," tegas Hakim Konstitusi Guntur membacakan pertimbangan.
Dengan gugurnya kedua paslon, maka kini tak ada paslon yang tersisa di Pilbup Barito Utara. MK memerintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan paslon baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar