Search This Blog

Pimpinan DPR: Pengacara Jangan Dampingi Pemerkosa, Mereka Enggak Bermoral

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pimpinan DPR: Pengacara Jangan Dampingi Pemerkosa, Mereka Enggak Bermoral
May 2nd 2025, 14:43, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen. Foto: Haya Syahira/kumparan
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen. Foto: Haya Syahira/kumparan

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyoroti marak kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual kepada perempuan dan anak. Baik itu di ruang publik hingga lingkungan rumah yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi perempuan dan anak.

Adies mengusulkan agar ketika menjalani proses hukum, pelaku pemerkosaan atau kejahatan seksual tidak perlu didampingi oleh kuasa hukum.

"Mungkin juga kepada rekan-rekan pengacara kalau pemerkosaan ini enggak usah lah didampingi, kita mengimbau jangan mendampingi para pemerkosa orang bejat, enggak bermoral," kata Adies saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5).

Ilustrasi tersangka kejahatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ilustrasi tersangka kejahatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Politikus Golkar ini tidak ingin pelaku pemerkosaan mendapatkan keringanan hukuman. Sebab sudah sewajarnya para pelaku mendapatkan hukuman berat, bahkan hukuman seumur hidup.

"Hukuman seberat-beratnya, seumur hidup," katanya.

Adies mendesak kepada aparat penegak hukum untuk tidak pasif ketika menindak kasus kekerasan seksual. Ia meminta aparat melakukan tindakan preventif untuk melacak kasus.

"Jadi mungkin lebih preventif dini ya jadi kepada aparat-aparat ini mulai mengendus lebih dini lah hal-hal seperti ini," kata Adies.

"Jadi memang kami DPR meminta agar supaya Polri dalam hal ini lebih represif untuk mengamankan atau menyidik orang-orang yang kerjanya diluar nalar ini," tuturnya.

Media files:
01jmbq0n8try7aj6cbney5qpkx.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar