Terdakwa dugaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dituntut 14 tahun penjara. Lisa dinilai jaksa penuntut umum telah terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar kliennya divonis bebas.
Dia juga dinilai terbukti melakukan pemufakatan suap bersama-sama eks pejabat MA, Zarof Ricar. Lisa dan Zarof berencana menyuap Hakim Agung agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5).
Selain itu, jaksa meminta hakim agar menjatuhkan hukuman untuk membayar denda kepada Lisa sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Selain itu, jaksa juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi Lisa sebagai advokat.
Jaksa menilai Lisa telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 15 jo pasal 18 UU Tipikor.
Lisa Rachmat didakwa bersama-sama dengan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menyuap 3 hakim PN Surabaya. Suap diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Tiga hakim yang menerima suap, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka merupakan majelis hakim yang menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Meirizka dan Lisa diduga menyuap tiga hakim itu senilai Rp miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
Selain itu, Lisa juga didakwa merencanakan suap bersama-sama mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Perencanaan suap ini ditujukan agar Ronald Tannur tetap divonis bebas pada tingkat kasasi.
Lisa telah memberikan uang Rp 5 miliar kepada Zarof untuk dibagi-bagi kepada majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar