Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi Fakultas Hukum UGM, Jaka Triyana. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi Fakultas Hukum UGM, Jaka Triyana, memastikan ibu dan keluarga Argo Ericko Achfandi tidak mendapat intimidasi dari keluarga Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.
Argo ialah mahasiswa FH UGM yang meninggal ditabrak oleh mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Palagan, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Sabtu (25/5).
"Tidak ada [intimidasi]. Kami tadi konfirmasi (ke ibu Argo), tidak ada itu," kata Jaka di FH UGM, Rabu (28/5).
Jaka juga memastikan keluarga dari Christiano tak ada yang mendatangi ibunda Argo.
"Tidak ada, tidak ada," jelasnya.
FH UGM memberikan pendampingan kepada keluarga Argo dalam menjalani proses hukum. Termasuk pemeriksaan dari Satlantas Polresta Sleman yang dilakukan di FH UGM hari ini.
Ucapan duka untuk Argo Ericko Achfandi di Patung Dewi Keadilan FH UGM, Rabu (28/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Kami mendampingi korban dan keluarga korban untuk melaksanakan pendampingan hukum, terkait hak-hak korban dan keluarganya. Intinya, Fakultas Hukum membantu proses ini sampai selesai, yang akan dibantu oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UGM," katanya.
"Tadi dilaksanakan pemeriksaan atas permintaan dari Ibu korban, karena kondisi psikologis dan lain sebagainya. Pemeriksaan ahli waris dilakukan di Fakultas Hukum UGM," tambahnya.
Ia memastikan FH UGM akan mendorong pengungkapan kasus ini hingga tuntas. Serta memberikan keadilan bagi korban.
"Kami, Fakultas Hukum UGM, mendukung dan mendorong, proses ini berjalan seadil-adilnya, semaksimal mungkin, sehingga keadilan dan juga pemanfaatan bagi korban dan keluarga akan tercapai," ujarnya.
Sebelumnya Polresta Sleman telah menetapkan Christiano sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas ini.
Christiano disangkakan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009, ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
"Terkait kasus ini akan disangkakan Pasal 310 ya. 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan di kantornya, Selasa (27/5).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar