Barang bukti beruang madu yang dipelihara secara ilegal oleh pria di Kulon Progo. Foto: Dok. Polda DIY
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus pemeliharaan satwa liar dilindungi secara ilegal di wilayah Kulon Progo. Seorang pria berinisial JS (46), warga Nanggulan, Kulon Progo, ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa satwa yang dipelihara secara ilegal tersebut terdiri atas dua ekor beruang madu, lima ekor binturong, serta tiga ekor owa. Seluruh satwa telah diamankan dan dititipkan di Suraloka Interactive Zoo untuk mendapat perawatan.
"Satwa liar yang dilindungi tersebut antara lain beruang madu, binturong, dan owa, terjadi di wilayah Kulon Progo," ujar Kombes Pol Ihsan, dalam konferensi pers ungkap kasus pemeliharaan satwa liar, Kamis (15/5).
Konferensi pers ungkap kasus pemeliharaan satwa liar oleh Polda DIY, Kamis (15/5). Foto: YouTube/Polda DIY
Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa kasus bermula pada April 2025 saat tim melakukan pengungkapan dugaan penyalahgunaan gas bersubsidi di Kulon Progo. Dalam proses penggeledahan, ditemukan sejumlah satwa dilindungi di lokasi yang sama.
"Tersangka juga merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan elpiji subsidi. Pada saat melakukan tindakan, ada penggeledahan, ternyata ditemukan pemeliharaan satwa-satwa yang statusnya dilindungi. Ditemukan dua beruang madu, lima binturong, dan tiga owa. Ketiganya merupakan satwa dilindungi," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, JS diketahui membeli hewan-hewan tersebut melalui transaksi daring sejak November 2024. Ia kemudian mendapat akses grup WhatsApp 'Jual Beli Satwa' setelah sebelumnya tertarik membeli musang atau luwak putih dari media sosial.
Diakui, JS membeli seluruh satwa dengan total nilai Rp47,5 juta. "Beruang madu seharga Rp11–13 juta per ekor, binturong Rp3–4,5 juta, dan owa Rp2,5 juta per ekor," tambah Wirdhanto.
Proses transaksi disebut dilakukan melalui rekening bersama dan metode pengiriman bervariasi, baik melalui travel maupun jasa pengiriman langsung ke rumah tersangka. Wirdhanto juga menyebut kondisi tempat penyimpanan satwa tidak layak dari segi tempat dan pakan.
Tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Barang bukti binturong yang dipelihara secara ilegal oleh pria di Kulon Progo. Foto: Dok. Polda DIY
Kepala Balai KSDA DIY, Dyah Sulistyari, menyatakan satwa yang diamankan merupakan jenis yang dilindungi secara hukum, antara lain beruang madu (Helarctos malayanus) dengan sebaran asli Sumatra dan Kalimantan, binturong (Arctictis binturong) yang tersebar di Jawa, Sumatra, dan Kalimantan, serta dua jenis owa yaitu owa ungko (Hylobates agilis) dari Sumatra dan owa janggut putih (Hylobates albibarbis) dari Kalimantan.
"Satwa-satwa tersebut sedang dalam tahap asesmen fisik dan psikis sambil menunggu proses hukum untuk menentukan apakah dapat dilepasliarkan kembali atau perlu pengamatan lebih lanjut," ujar Dyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar