Search This Blog

Pelaku Perusakan Makam di Yogya Jarang Tidur di Rumah, Tiap Malam Keluyuran

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pelaku Perusakan Makam di Yogya Jarang Tidur di Rumah, Tiap Malam Keluyuran
May 20th 2025, 15:52 by Pandangan Jogja

Barang bukti nisan makam yang dirusak ANFS (16) dalam konferensi pers ungkap kasus perusakan makam, Selasa (20/5). Foto: iqbaltwq/Pandangan Jogja
Barang bukti nisan makam yang dirusak ANFS (16) dalam konferensi pers ungkap kasus perusakan makam, Selasa (20/5). Foto: iqbaltwq/Pandangan Jogja

Tersangka perusakan nisan makam di wilayah Bantul dan Kota Yogya, ANFS (16), kerap keluyuran pada malam hari dan tidur di luar rumah. Hal itu diungkap oleh Kapolsek Kotagede, AKP Basungkawa, dalam konferensi pers di Mapolsek Kotagede, Selasa (20/5).

Pelaku masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMP negeri di Bantul.

"Pelaku ini kesehariannya tidak tidur di rumah, dia jalan-jalan terus, nanti tidur di mana, kadang di gubuk dan sebagainya, pagi itu pulang ganti baju (lalu berangkat) sekolah," ujar Basungkawa.

Polisi menduga, pelaku mengalami gangguan kejiwaan, sebab kakak pelaku juga memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan telah menjalani pengobatan jalan. Meski begitu, kepolisian masih akan mendalami kondisi kejiwaan pelaku tersebut.

"Ayahnya sudah meninggal, saat ini tinggal bersama ibu dan kakak. Dia empat bersaudara, kakaknya satu pisah rumah, yang dua masih serumah, salah satu kakaknya dari dua itu melakukan obat jalan," ujarnya, Selasa (20/5).

Konferensi pers ungkap kasus perusakan makam di Mapolsek Kotagede, Selasa (20/5). Foto: iqbaltwq/Pandangan Jogja
Konferensi pers ungkap kasus perusakan makam di Mapolsek Kotagede, Selasa (20/5). Foto: iqbaltwq/Pandangan Jogja

Polisi juga belum mengungkap motif perusakan makam oleh pelaku. "Masih kami dalami, mohon waktunya," ujarnya.

Dia menjelaskan, ANFS melakukan perusakan makam dengan tangan kosong dan menghancurkan satu makam keramik menggunakan batu besar.

ANFS dijerat Pasal 179 KUHP tentang penodaan atau perusakan makam dan tanda peringatan dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.

Saat ini, ANFS dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Media files:
01jvpdmd8xpa6pamg9m62m468w.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar