Search This Blog

Melihat Perkara Edy Suranta yang Terseret Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Melihat Perkara Edy Suranta yang Terseret Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang
May 29th 2025, 14:56 by kumparanNEWS

Ilustrasi jaksa. Foto: kejaksaan.go.id
Ilustrasi jaksa. Foto: kejaksaan.go.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI baru saja menangkap buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal bernama Edy Suranta (55 tahun). Penangkapan dilakukan di kawasan Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (28/5) kemarin.

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Edy diduga terkait dengan kasus pembacokan jaksa pada Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga.

Seperti apa perjalanan kasus Edy?

Dalam kasusnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Edy atas kepemilikan senjata api ilegal. Sidang perdana itu berlangsung di PN Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa 16 Maret 2024.

Salah satu jaksa yang menangani kasus Edy adalah Jhon Wesli. Dalam kasus itu, Edy didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Atas kasus itu, jaksa dalam surat tuntutannya, meyakini perbuatan Edy terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, menyimpan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Akibat perbuatannya, Edy pun dituntut 8 tahun penjara dan diyakini melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Ilustrasi senjata api Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Ilustrasi senjata api Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Akan tetapi, dalam sidang putusan, Majelis Hakim PN Lubuk Pakam menjatuhkan vonis bebas terhadap Edy. Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus menyatakan bahwa Edy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Memerintahkan terdakwa bebas dari tahanan," kata Hakim Simon membacakan amar putusannya, Selasa (13/8/2024).

Jaksa kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) pun menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Edy. Dengan putusan itu, kasus yang menjerat Edy pun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Akan tetapi, Edy tidak menghormati proses hukum. Ia tak mengindahkan sejumlah panggilan oleh Kejari Deli Serdang. Maka, pada 14 Mei 2025, Edy masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berhasil Ditangkap Usai DPO 15 Hari

Setelah kurang lebih 15 hari menjadi buron, Edy berhasil ditangkap di kawasan Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (28/5) kemarin.

"Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (28/5).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai wartawan di Gedung Kejagung RI, Minggu (13/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai wartawan di Gedung Kejagung RI, Minggu (13/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Harli menjelaskan, saat penangkapan dilakukan Edy tak kooperatif.

"Saat diamankan, Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan," ungkapnya.

Usai ditangkap, Edy pun langsung dibawa ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta untuk menjalani hukuman 1 tahun penjara.

Diduga Terkait Pembacokan Jaksa

Jaksa pada Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, dibacok oleh dua orang tak dikenal. Jhon adalah jaksa yang menangani perkara Edy tersebut.

Diduga, perkara kepemilikan senjata api itulah yang melatarbelakangi aksi pembacokan terhadap Jhon.

"Iya [diduga perkara Edy terkait dengan pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang]," ucap Harli.

Namun demikian, Harli masih belum bisa merinci peranan Edy dalam peristiwa pembacokan itu.

"Didalami dulu ya," imbuh dia.

Salah satu pelaku pembacokan jaksa di Deli Serdang ditangkap. Foto: Dok. Polda Sumut
Salah satu pelaku pembacokan jaksa di Deli Serdang ditangkap. Foto: Dok. Polda Sumut

Eksekutor Pembacokan Sudah Ditangkap

Jhon dan seorang staf Tata Usaha Pidana Umum Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat, dibacok oleh dua orang tak dikenal di kawasan Serdang Bedagai, Sumut, pada Sabtu (24/5), sekitar pukul 13.15 WIB.

Eksekutor pembacokan sudah terlebih dahulu ditangkap polisi. Mereka ialah Alpa Patria Lubis alias Kepot dan Surya Darma alias Gallo.

Dirkrimum Polda Sumatera Utara, Brigjen Sumaryono, mengatakan bahwa Alpa merupakan otak pelaku penganiayaan. Dia merupakan Wakil Koti Pemuda Pancasila (PP) Deli Serdang. Dia ditangkap pada Sabtu (24/5) pukul 23.00 WIB.

Sementara, Surya merupakan eksekutor pembacokan. Dia ditangkap pada Minggu (25/5) pukul 04.30 WIB.

Media files:
oy9azd2pgkrqbpjrcvte.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar