Mbah Tupon (68) menunjukkan hibah tanah untuk jalan dan gedung RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Sabtu (26/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Trauma jadi korban mafia tanah, Mbah Tupon di Bantul ketakutan sampai pingsan tiap diminta tanda tangan. Di usia senjanya, dia terancam kehilangan tanah 1.655 meter persegi dan rumah yang sudah jadi bagian hidupnya. Awalnya, Mbah Tupon yang buta huruf dan punya masalah pendengaran menjual sebagian tanahnya, lalu pecah sertifikat lewat pembeli tanah itu. Pada 2024, bank mendatangi Mbah Tupon, menunjukkan sertifikat yang sudah dibalik nama atas orang lain dan diagunkan. Karena orang itu gagal bayar angsuran, tanah Mbah Tupon kini terancam dilelang. Rentang 2020-2024, Mbah Tupon tiga kali diajak tanda tangan tanpa tahu isi dokumen. Kasus ini juga seret eks anggota DPRD Bantul, Bibit Rustama, yang bilang hanya jadi perantara Mbah Tupon dan notaris. Polisi masih mengusut, belum ada tersangka. #focus#mbahtupon#news#svl#bantul#infobantul#mafiatanah#sertifikattanah#polisi#tanahdirampas#korbanmafiatanah#info#beritaterkini#berita#infoterkini#bicarafaktalewatberita#kumparan
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendesak agar kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), warga Bantul buta huruf, diusut melalui jalur pidana umum karena mengandung dugaan penipuan. Sertifikat tanah milik Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi diduga dialihkan tanpa sepengetahuannya dan diagunkan ke bank senilai Rp 1,5 miliar. Kasus bermula pada 2020 saat Mbah Tupon menjual sebagian tanahnya. Sisa tanah seluas 1.655 m² kemudian dipecah sertifikatnya, namun malah berpindah nama ke IF dan dijaminkan ke bank. Keluarga melaporkan lima orang ke Polda DIY, termasuk pembeli tanah BR dan dua notaris. Komisi II menegaskan, jika terbukti terjadi penipuan, maka putusan pengadilan bisa menjadi dasar ATR/BPN untuk memulihkan hak Mbah Tupon. Sementara itu, Pemkab Bantul berkomitmen memberi pendampingan hukum secara gratis kepada Mbah Tupon. Polisi telah memeriksa tiga saksi terkait kasus ini. 📸: Dok. kumparan/Panji Purnandaru. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus#mbahtupon#news#videonews#bantul#infobantul#mafiatanah#sertifikattanah#polisi#tanahdirampas#korbanmafiatanah#info#beritaterkini#berita#infoterkini#bicarafaktalewatberita#kumparan
Mbah Tupon, lansia buta huruf asal Bantul, jadi korban mafia tanah setelah sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya beralih nama ke orang tak dikenal bernama IF. Padahal, Tupon hanya berniat memecah sertifikat tanah yang tersisa setelah sebagian dijual dan dihibahkan. Sertifikat itu kini diagunkan ke bank senilai Rp 1,5 miliar, membuat rumah Tupon dan anaknya terancam dilelang. Kantor BPN Bantul pun mengusut kasus ini dan tengah mengajukan blokir internal agar proses hukum di Polda DIY berjalan tanpa gangguan. Meski berkas balik nama dinilai lengkap secara administratif, BPN menduga ada cacat administrasi dari pihak notaris. Dugaan pelanggaran termasuk tidak dibacakannya isi akta kepada Tupon, serta absennya bukti penerimaan uang. BPN juga akan memanggil notaris terkait dan melaporkan ke KPKNL agar lelang ditangguhkan. Saat ini, Tupon dan keluarganya hanya bisa menunggu proses hukum untuk membuktikan adanya penipuan dan mengembalikan hak atas tanah mereka. 📸: Dok. kumparan/Panji. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus#mbahtupon#news#videonews#bantul#infobantul#mafiatanah#sertifikattanah#polisi#tanahdirampas#korbanmafiatanah#info#beritaterkini#berita#infoterkini#bicarafaktalewatberita#kumparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar