Search This Blog

Koalisi Masyarakat Sipil ke Polda Metro, Minta 16 Mahasiswa Trisakti Dibebaskan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Koalisi Masyarakat Sipil ke Polda Metro, Minta 16 Mahasiswa Trisakti Dibebaskan
May 27th 2025, 14:16 by kumparanNEWS

Koordinator Suara Ibu Indonesia, Avianti Armand melakukan audiensi ke Polda Metro Jaya terkait penahanan mahasiswa Trisakti pada Selasa (27/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Koordinator Suara Ibu Indonesia, Avianti Armand melakukan audiensi ke Polda Metro Jaya terkait penahanan mahasiswa Trisakti pada Selasa (27/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Koalisi Masyarakat Sipil yang mengatasnamakan dirinya Suara Ibu Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka mendesak polisi membebaskan 16 mahasiswa Trisakti yang jadi tersangka, buntut rusuh saat demo di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/5) lalu.

Perwakilan koalisi, Avianti mengatakan, pihaknya membantu memberikan dukungan agar para mahasiswa Trisakti itu dibebaskan. Sementara, untuk advokasi hukum sudah ada tim lainnya.

"Kami menyuarakan keprihatinan sebagai ibu-ibu dari para anak-anak mahasiswa ini. Jadi sudah ada yang menangani hal tersebut, sehingga kami memilih untuk menyuarakan suara hati dari para ibu," kata Avianti kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/5).

Kendati begitu, Avianti mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan perwakilan orang tua dari para mahasiswa tersebut. Ia menyayangkan pemberian status tersangka.

Koordinator Suara Ibu Indonesia, Avianti Armand melakukan audiensi ke Polda Metro Jaya terkait penahanan mahasiswa Trisakti pada Selasa (27/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Koordinator Suara Ibu Indonesia, Avianti Armand melakukan audiensi ke Polda Metro Jaya terkait penahanan mahasiswa Trisakti pada Selasa (27/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

"Kami mewakili suara orang tua dan suara ibu-ibu khususnya atas masa depan anak-anak kita yang kami khawatir apabila hal ini dibiarkan terus berlangsung, represi terhadap kebebasan berpendapat, maka mereka akan hidup di dalam ketakutan," ungkapnya.

Koalisi Masyarakat Sipil menuntut tiga hal kepada Polisi. Pertama yakni membebaskan seluruh mahasiswa Trisakti itu.

"Kedua, menghentikan kekerasan, represi dan intimidasi kepada mereka yang menyampaikan pendapat di muka umum," ujarnya.

"Ketiga, mengakhiri kriminalisasi terhadap pemuda dan masyarakat yang menyampaikan tuntutan politik dan perbedaan pendapat," lanjutnya.

Polisi mengamankan sejumlah mahasiswa Trisakti yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI. Mahasiswa menuntut untuk bertemu Kesbangpol Jakarta. Mereka ingin menyampaikan harapan lama mahasiswa dan keluarga korban agar negara mengakui dan bertanggung jawab atas gugurnya mahasiswa saat gerakan reformasi 1998.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Namun, demo tersebut berujung ricuh dan polisi mengamankan sejumlah mahasiswa. Total 93 mahasiswa ditangkap oleh polisi. Selain mengamankan para pendemo, polisi juga menyita 43 kendaraan dari lokasi, terdiri dari roda dua dan roda empat.

Dari 93 itu, 16 mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis mulai dari penghasutan hingga melawan petugas.

"Jadi dari 93 yang diamankan, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Jumat (23/5).

Para tersangka berinisial TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, NAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Sementara 1 mahasiwa yang masih buron berinisial MAA.

"Tersangka perannya adalah melakukan penghasutan untuk melawan anggota Polri. Kemudian peran lainnya melakukan tindak pidana pengeroyokan, penghasutan, penganiayaan terhadap 7 anggota Polri," ujar Ade.

Berikut pasalnya:

  • Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

  • Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun hingga 4 bulan.

Media files:
01jw86959xfs3ekyj7yy8nnxy6.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar