Search This Blog

Kasus Pengadaan Laptop, Kejagung Bakal Panggil Nadiem dan Eks Stafsusnya?

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kasus Pengadaan Laptop, Kejagung Bakal Panggil Nadiem dan Eks Stafsusnya?
May 28th 2025, 14:06 by kumparanNEWS

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Dalam penyidikan itu, penyidik menggeledah apartemen milik dua mantan staf khusus Mendikbudristek berinisial FH dan JT.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut bahwa kedua mantan staf khusus Mendikbudristek itu pasti akan dipanggil untuk diperiksa.

"Iya (akan diperiksa)," kata Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (28/5).

Namun, Harli masih belum bisa merinci kapan pemeriksaan akan dilangsungkan. "Diinfo kalau sudah ada," ujarnya.

Dalam periode tersebut, Mendikbudristek dijabat oleh Nadiem Makarim. Merujuk tulisan liputan khusus kumparan bertajuk 'Di Balik Kebijakan Nadiem', Nadiem disebut mempunyai beberapa staf khusus, yakni:

  • Pramoda Dei Sudarmo, MBA, MPA (Stafsus bidang Kompetensi dan Manajemen)

  • Muhamad Heikal, S.Ip, MPC (Stafsus Bidang Komunikasi dan Media.

  • Fiona Handayani, MBA (Stafsus Bidang Isu-isu Strategi)

  • Hamid Muhammad M.Sc, PhD (Stafsus Bidang Pembelajaran)

  • Jurist Tan, BA, MPA/ID (Stafsus Bidang Pemerintahan)

Terkait kemungkinan Nadiem untuk turut diperiksa dalam perkara tersebut, Harli tidak menjawabnya secara langsung.

"Nanti kita lihat ya," ucap Harli.

Belum ada keterangan dari Nadiem mengenai penyidikan Kejaksaan Agung tersebut. Fiona Handayani dan Jurist Tan yang namanya sesuai dengan inisial yang disampaikan Kejagung pun belum berkomentar.

Kasus Pengadaan Laptop

Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek pada 2020 menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah dan atas untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek pada tahun 2018-2019 telah ditemukan berbagai kendala, di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.

"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif," kata Harli.

Dari pengalaman tersebut dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System Windows.

Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome alias Chromebook.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," kata Harli.

Berdasarkan keterangan dari pihak saksi dan alat bukti yang ditemukan, diduga telah terjadi persekongkolan atau pemufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar membuat kajian menggunakan laptop Chromebook dalam pengadaan untuk AKM dan belajar mengajar.

Atas review pengadaan TIK tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp 6.399.877.689.000.

"Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000," kata Harli.

Belum ada tersangka yang dijerat Kejagung dalam perkara ini. Pihak Kemendikbudristek belum berkomentar atas adanya kasus ini.

Saat ini, Kementerian tersebut dipecah menjadi 3 yakni, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi.

Media files:
01hz1b4wfmzqkn6nke7pgfe84s.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar