May 2nd 2025, 14:20, by Darryl Ramadhan, kumparanNEWS
Tersangka kasus korupsi di Pemkot Semarang Rachmat Utama Djangkar usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (2/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanDirektur Utama PT Deka Sari Perkasa itu menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanRachmat Utama Djangkar ditahan pada 17 Januari 2025 bersama dengan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang periode 2019-2024, Martono. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tersangka kasus korupsi di Pemkot Semarang Rachmat Utama Djangkar menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (2/5).
Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa itu menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Diduga, dia bersama Direktur PT Chimader 777, Martono, memberikan suap kepada Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, untuk mendapatkan proyek tersebut.
Rachmat Utama Djangkar ditahan pada 17 Januari 2025 bersama dengan Martono yang juga merupakan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang periode 2019-2024.
Tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Rachmat Utama Djangkar berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar