Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, didakwa menerima suap sebesar SGD 43 ribu atau setara Rp 545.115.300 (kurs 19 Mei 2025) terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa suap itu diterima Rudi dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar SGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat/penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur," kata jaksa membacakan surat dakwaannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat," lanjut jaksa.
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Tannur berjalan saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Penerimaan uang diduga suap itu bermula saat ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, meminta kepada Lisa Rachmat untuk menjadi pengacara anaknya. Meirizka kemudian menemui Lisa di kantornya, di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam pertemuan itu, lanjut jaksa, Lisa meminta Meirizka untuk menyiapkan sejumlah uang dalam pengurusan perkara Ronald Tannur tersebut.
Terdakwa dugaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Menindaklanjuti permintaan dari Meirizka dalam pengurusan perkara, Lisa kemudian menghubungi eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk meminta bantuan agar dikenalkan dengan Ketua PN Surabaya yang saat itu masih dijabat Rudi Suparmono. Hal itu disampaikan Lisa lewat pesan WhatsApp pada sekitar bulan Maret 2024.
Jaksa menjelaskan bahwa untuk memenuhi permintaan Lisa tersebut, Zarof kemudian menghubungi Rudi Suparmono via WhatsApp pada 4 Maret 2024.
"Yang pada intinya menyampaikan bahwa Lisa Rachmat akan menemui Terdakwa Rudi Suparmono di Pengadilan Negeri Surabaya," ungkap jaksa.
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kiri) bersama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Pada hari yang sama, Lisa Rachmat kemudian mendatangi PN Surabaya dan langsung menemui Rudi Suparmono di ruang kerjanya.
"Pada pertemuan tersebut, Lisa Rachmat meminta kepada Terdakwa Rudi Suparmono agar menunjuk Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, dan Hakim Heru Hanindyo untuk mengadili perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur," papar jaksa.
Tiga hakim PN Surabaya Mangapul (kiri), Erintuah Damanik (tengah) dan Heru Hanindyo (kanan) mengenakan rompi tahanan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (23/10/2024). Foto: Dok. Kejati Jatim
Jaksa menyebut, bahwa setelah menemui Rudi, Lisa Rachmat kemudian menemui Erintuah Damanik di PN Surabaya dan memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum Ronald Tannur.
Dalam pertemuan itu, lanjut jaksa, Lisa menyampaikan bahwa ia sudah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul yang juga akan menjadi hakim anggota dalam perkara Ronald Tannur.
"Padahal, penetapan penunjukan Majelis Hakim perkara pidana Gregorius Ronald Tannur belum ada," terang jaksa.
Keesokan harinya, atau pada 5 Maret 2024, Rudi Suparmono memerintahkan Wakil Ketua PN Surabaya saat itu, Dju Johnson Mira Mangngi, untuk mengeluarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur.
Dalam penetapan itu, Majelis Hakim yang ditunjuk adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo selaku hakim anggota.
Selanjutnya, Rudi Suparmono kemudian bertemu dengan Erintuah Damanik. Sambil menepuk pundak Erintuah, Rudi kemudian mengatakan kurang lebih: 'Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa'.
"Lalu, Terdakwa Rudi Suparmono berkata lagi kepada Erintuah Damanik, 'jangan lupakan saya ya?', dan kalimat yang kedua tersebut disampaikan oleh Terdakwa kepada Erintuah Damanik sebanyak tiga kali," kata jaksa.
Setelah penetapan Majelis Hakim keluar, jaksa menjelaskan bahwa Lisa Rachmat kemudian menemui Rudi Suparmono di ruang kerjanya dan menyerahkan amplop berisi uang sebesar SGD 43 ribu.
"Lisa Rachmat meletakkan amplop berisi uang tersebut ke atas meja Terdakwa Rudi Suparmono sambil mengatakan 'terima kasih'," ucap jaksa.
Jaksa mengungkapkan bahwa amplop berisi uang tersebut kemudian dipindahkan Rudi ke dalam laci meja kerjanya. Pada saat pulang kantor, lanjut jaksa, Rudi kemudian memindahkan amplop tersebut ke dalam koper dan selanjutnya dibawa ke mobil.
Petugas menggiring mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kedua kiri) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Atas perbuatannya, Rudi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Belum ada keterangan dari Rudi Suparmono mengenai kasus yang menjeratnya itu.
Dalam kasus yang sama, majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur juga sudah dijerat dan disidangkan. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Hakim Erintuah dan Mangapul divonis 7 tahun penjara. Sementara Hakim Heru Hanindyo dihukum 10 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar