Direktur Statistik Distribusi BPS, Sarpono saat konferensi pers penjelasan data ekspor-impor, di kantornya, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
Badan Pusat Statistik (BPS) resmi mengubah jadwal rilis data neraca perdagangan ekspor-impor Indonesia dari pertengahan bulan menjadi awal bulan berikutnya.
Perubahan ini berlaku mulai periode data April 2025 bakal diumumkan awal bulan, yakni pada 2 Juni 2025.
Direktur Statistik Distribusi BPS, Sarpono mengatakan, perubahan jadwal rilis ekspor-impor untuk meningkatkan kualitas layanan data. Katanya, data ekspor-impor tak lagi menggunakan data sementara.
"Nah dari hasil evaluasi yang kita lakukan, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan BPS, yaitu akan dirilis dalam bentuk angka tetap. Maka kita sampaikan bisnis proses baru untuk diseminasi data tersebut," kata Sarpono saat konferensi persnya di Kantor BPS, Jakarta, Rabu (28/5).
Menurut Sarpono, angka tetap ini dihasilkan melalui proses yang lebih matang karena dinilai telah mengakomodasi pembetulan dari berbagai pihak.
Sarpono juga menjelaskan perubahan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas proses bisnis pengolahan dan diseminasi data. Dia menuturkan selama ini data ekspor-impor diperoleh dari berbagai sumber seperti dokumen kepabeanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, PT Pos Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta survei perbatasan.
"Kita dapatkan dalam bentuk soft copy, tapi juga ada beberapa dokumen yang sifatnya hard copy, termasuk juga data-data yang kita dapatkan dari PT POS, KKP, maupun hasil survei perbatasan, ini kita lakukan proses di tahapan berikutnya, di pengolahan tersebut," lanjutnya.
Dalam proses pengolahan angka tetap, BPS bakal menelaah potensi ketidaksesuaian, seperti perbedaan antara kode Harmonized System Code (HS) dan deskripsi barang.
Bila ditemukan indikasi kesalahan, BPS akan melakukan klarifikasi dengan Ditjen Bea dan Cukai. Seluruh data kemudian divalidasi secara rutin untuk memastikan akurasi.
"Termasuk kita menelaah ketika kita duga ada temuan misalnya kode yang kurang tepat, misalnya kode HS yang kurang tepat, sementara deskripsinya menyatakan barang yang lain, ini perlu kita telaah dan kita koordinasikan dengan Ditjen Bea dan Cukai," ucap Sarpono.
Lebih lanjut, Sarpono mengungkapkan khusus untuk dokumen hard copy, prosesnya mencakup sortir, editing, coding, benching, pengelompokan, kodifikasi, penomoran, hingga entry data. Menurut dia, ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh informasi masuk ke sistem secara lengkap dan benar.
"Dan di akhir tahapan pengolahan, kita lakukan validasi, validasi ini tentunya kita juga melakukan rutin, koordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai, supaya benar-benar data tersebut valid, walaupun mungkin dalam proses berikutnya, masih terdapat beberapa perubahan-perubahan," ujarnya.
BPS menjelaskan perubahan bisa terjadi karena ada dokumen yang masuk belakangan atau terdapat revisi sesuai aturan Ditjen Bea dan Cukai. Oleh sebab itu, angka tetap dipilih sebagai rilis resmi karena lebih akurat ketimbang angka sementara.
Rilis angka tetap yang baru akan mencakup pembetulan dari dokumen kepabeanan. Kata Sarpono data yang disampaikan telah memuat semua koreksi dari berbagai pihak. Untuk data migas, misalnya, Bea dan Cukai memberikan waktu 45 hari untuk perbaikan.
"[Apabila] dokumen kepabeanan yang pernah disampaikan ternyata realisasinya atau ada perubahan-perubahan itu diakomodasi sehingga dari atau angka sementara tersebut nanti akan didapatkan angka tetap," papar dia.
Untuk cakupan data ekspor, nantinya disediakan nilai dan volume ekspor menurut sektor usaha, golongan barang (HS code), negara tujuan, provinsi asal barang, serta indeks value ekspor. Sedangkan, cakupan data impor akan disediakan golongan barang (HS code), negara asal, penggunaan barang, dan indeks value impor.
Penyesuaian jadwal ini juga menyelaraskan waktu rilis data ekspor-impor dengan indikator lainnya seperti inflasi, nilai tukar petani, dan pariwisata. Semuanya kini bakal diumumkan satu hari bersamaan pada awal bulan, tepatnya hari kerja pertama.
"Nah ini berlaku mulai 2 Juni tahun 2025, jadi mungkin ini sebagai informasi yang kita berikan kepada rekan-rekan media, bahwa mulai rilis data April untuk ekspor-impor, ini akan disampaikan bersamaan dengan rilis data-data yang lainnya, yang biasanya dilakukan pada awal bulan," jelasnya.
Ekspor-Impor Tahunan Delay 5 Bulan
BPS pun menetapkan angka revisi tahunan akan dirilis lima bulan setelah tahun berjalan berakhir. Misalnya, data ekspor-impor 2025 akan direvisi dan diumumkan pada Juni 2026, setelah seluruh dokumen dan koreksi tiap bulan dianalisis secara menyeluruh.
Ihwal perubahan baru ini, BPS menargetkan data yang dirilis tidak lagi bersifat perkiraan cepat (angka sementara), melainkan final dan lebih bisa diandalkan oleh pengambil kebijakan maupun pelaku usaha.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) secara tiba-tiba mengubah jadwal rilis data neraca perdagangan, yang mencakup kegiatan ekspor dan impor, menjadi setiap awal bulan. Data tersebut biasanya diumumkan pada pertengahan bulan.
BPS semestinya pada Kamis (15/5), pukul 11.00 WIB, mengumumkan data ekspor-impor Indonesia. Namun, Biro Humas dan Hukum BPS baru menginformasikan bahwa terdapat perubahan jadwal neraca perdagangan menjadi setiap awal bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar