Search This Blog

BPJPH: Masyarakat Bisa Ajukan Class Action Terkait Ayam Goreng Widuran Solo

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
BPJPH: Masyarakat Bisa Ajukan Class Action Terkait Ayam Goreng Widuran Solo
May 27th 2025, 13:48 by kumparanNEWS

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH E.A Chuzaemi Abidin menjadi pembicara kumparan Halal Forum 2025 di Ballroom Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Selasa (27/5/2025).  Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH E.A Chuzaemi Abidin menjadi pembicara kumparan Halal Forum 2025 di Ballroom Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Polemik rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo yang ternyata non-halal telah diketahui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Chuzaemi Abidin mengatakan timnya sudah turun untuk memeriksa rumah makan tersebut.

Ayam Goreng Widuran ramai dibicarakan karena sempat memasang tulisan halal di spanduknya, namun ternyata makanan tersebut menggunakan bahan yang non-halal. Hal tersebut terbongkar dari Google review para pembeli. Setelah kejadian tersebut manajemen Ayam Goreng Widuran Solo yang berdiri sejak 1973 pun memberikan label non-halal dan mengumumkan via media sosial Instagram @ayamgorengwiduransolo.

"Kalau Ayam Widuran kan sudah, kemarin sudah banyak ini ya, dari pemerintah Kota Solo juga sudah turun ke lapangan kemarin, juga sudah menutup sementara kan, untuk restoran itu gitu. Nah, dari kami juga sudah menurunkan tim, ini sedang bekerja di lapangan, tim kami gitu," kata Chuzaemi dalam acara kumparan Halal Forum 2025 di Hotel Artotel Mangkuluhur, Jakarta Selatan, Selasa (27/5).

Chuzaemi belum bisa menyampaikan hasil dari pemeriksaan timnya, namun menurutnya sanksi tertulis hingga penarikan produk bisa diberikan dalam kasus tersebut.

"Nah, itu sebetulnya dari sisi kita itu bisa disanksi, menurut PP 42 [Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal] itu ya karena ini sebetulnya non halal, kan dia non halal, dia sudah declare juga kan gitu kan, dia di restorannya sudah ditulis ada non halal, juga di IG-nya sudah ditulis non-halal, itu sebetulnya kita peringatan tertulis," ujarnya.

"Tapi kalau dia tetap tidak mencantumkan keterangan non-halal di situ, maka kita bisa memberikan sanksi penarikan barang dari peredaran," tambahnya.

Wali Kota Solo Respati Ardi menutup sementara Rumah Makan Ayam Goreng Widuran yang berlokasi di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo. Foto: kumparan
Wali Kota Solo Respati Ardi menutup sementara Rumah Makan Ayam Goreng Widuran yang berlokasi di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo. Foto: kumparan

Terkait pemberian sanksi pidana, Chuzaemi bilang itu diatur dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH). Ada dua kondisi, pertama bila produk sudah menerima sertifikat halal namun saat produksinya ternyata mencampurkan produk yang tidak halal.

"Kedua, bila baik kami, pemerintah, BPJPH maupun stakeholder, mitra BPJPH, membocorkan formula produk yang diinput oleh pelaku usaha di sistem kami, nah itu pidana," kata Chuzaemi.

Dalam kasus Ayam Goreng Widuran, Chuzaemi mengatakan, pidana bisa saja dilakukan melalui gugatan dari masyarakat dengan menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Maka itu ia mempersilakan masyarakat untuk melakukan class action.

"Ya, masyarakat bisa menggunakan class action loh, untuk menjerat yang di Solo itu," ujar Chuzaemi.

"Tentang pelindungan konsumen. Itu ada, udah diatur di situ. Sanksi pidananya, bagaimana kalau pelaku usaha begini, begini, begini, ada pidananya di situ," tambahnya.

Membohongi Umat Muslim Indonesia

Lebih lanjut Chuzaemi menyayangkan adanya kasus tersebut. Menurutnya pencantuman tulisan halal di produk yang tidak halal sama saja membohongi umat muslim.

"Dia nggak terbuka, nggak transparan. Ini membohongi seluruh umat muslim di Indonesia, gitu kan. Ya itu monggo, masyarakat," tuturnya.

Ia menegaskan produk non-halal wajib mencantumkan status tersebut. Jika tidak pihaknya akan memberikan sanksi administratif.

"Kalau di Undang-Undang kita, di PP 42 juga, bagi pelaku usaha yang produksi bahan dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal," ujarnya.

Media files:
01jw7ztem9xwmckmqy9erpmx2w.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar