Search This Blog

2,5 Hektare Tanah Kalurahan & Pelungguh di Sleman Diselewengkan Dukuh-Jagabaya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
2,5 Hektare Tanah Kalurahan & Pelungguh di Sleman Diselewengkan Dukuh-Jagabaya
May 28th 2025, 14:20 by Pandangan Jogja

Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan tanah kalurahan di Mapolda DIY. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan tanah kalurahan di Mapolda DIY. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja

Sebanyak lebih dari 2,5 hektare tanah kalurahan dan pelungguh di Kalurahan Maguwoharjo, Sleman, disewakan kepada pihak swasta tanpa izin Gubernur DIY. Penyewaan tanah yang berlangsung pada 2020 hingga 2023 itu menyeret tiga perangkat kalurahan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka adalah S (59) yang menjabat sebagai dukuh, ES (55) sebagai jagabaya, dan N (50) yang merupakan danarta. Mereka diduga menyertai lurah dalam proses penyewaan tanah tersebut.

"Ketiganya menyertai lurah dalam menyewakan tanah desa kepada pihak swasta tanpa izin Gubernur DIY," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers, Selasa (27/5).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Lurah Maguwoharjo, Kasidi, sebagai tersangka pada akhir 2023. Lokasi tanah yang disewakan berada di wilayah Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, dan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas olahraga dan pariwisata.

Penyidik menduga praktik ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp805 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp272 juta telah disita sebagai barang bukti.

"Kekurangan kerugian negara masih dalam proses, kemana-kemananya masih ditelusuri," ujar Wirdhanto.

Ketiga tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Media files:
01jwaw3qdng7fspbtxcwrrkzse.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar