Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan tanah kalurahan di Mapolda DIY. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Sebanyak lebih dari 2,5 hektare tanah kalurahan dan pelungguh di Kalurahan Maguwoharjo, Sleman, disewakan kepada pihak swasta tanpa izin Gubernur DIY. Penyewaan tanah yang berlangsung pada 2020 hingga 2023 itu menyeret tiga perangkat kalurahan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka adalah S (59) yang menjabat sebagai dukuh, ES (55) sebagai jagabaya, dan N (50) yang merupakan danarta. Mereka diduga menyertai lurah dalam proses penyewaan tanah tersebut.
"Ketiganya menyertai lurah dalam menyewakan tanah desa kepada pihak swasta tanpa izin Gubernur DIY," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers, Selasa (27/5).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Lurah Maguwoharjo, Kasidi, sebagai tersangka pada akhir 2023. Lokasi tanah yang disewakan berada di wilayah Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, dan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas olahraga dan pariwisata.
Penyidik menduga praktik ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp805 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp272 juta telah disita sebagai barang bukti.
"Kekurangan kerugian negara masih dalam proses, kemana-kemananya masih ditelusuri," ujar Wirdhanto.
Ketiga tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar