Apr 23rd 2025, 10:39, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak
Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Syarif Iwan. Foto: Dok. Istimewa.
Hi!Pontianak - Sebuah penangkaran ikan arwana diduga milik Warga Negara Asing (WNA) Asal Cina yang berada di kawasan Kabupaten Kubu Raya kini disegel oleh pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang dibantu dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak. Kepala BPSPL Pontianak, Syarif Iwan bilang, pemilik penangkaran ilegal tersebut terancam penjara maksimal delapan tahun dengan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
"Dapat dipastikan tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dipidana (karena tidak memiliki izin) dan bisa dipenjara maksimal delapan tahun dengan denda sebesar Rp1,5 miliar. Memang saat pendampingan kemarin, pada penangkaran tersebut ditemukan beberapa jenis Arwana, seperti Super Red, Brazil, Albino dan beberapa jenis lainnya serta peralatan penangkaran," ungkap Iwan.
Menurutnya, aktivitas tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin pemanfaatan jenis ikan perdagangan dalam negeri maupun luar negeri.
"Yang jelas ikan yang berada di sana dapat dipastikan ikan ilegal dan penangkaran tersebut tidak memiliki izin. Kemudian yang kita ketahui bahwa mereka sudah beraktifitas sejak lama, namun sebelumnya sudah dilakukan penyegelan di tempat tersebut namun yang pertama kemarin kita tidak terlibat, lalu kemudian beraktifitas kembali dan beberapa waktu lalu juga sudah disegel lagi," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar