Search This Blog

Pengemplang Pajak Rp 1,4 M di Singkawang Divonis 1,6 Tahun Penjara

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengemplang Pajak Rp 1,4 M di Singkawang Divonis 1,6 Tahun Penjara
Apr 16th 2025, 14:36, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

ilustrasi pajak. PN Singkawang vonis 1,6 tahun penjara pelaku pengemplang pajak senilai Rp 1,4 miliar. Foto: Dok. Shutterstock
ilustrasi pajak. PN Singkawang vonis 1,6 tahun penjara pelaku pengemplang pajak senilai Rp 1,4 miliar. Foto: Dok. Shutterstock

Hi!Pontianak - Pengadilan Negeri (PN) Kota Singkawang jatuhkan vonis 1,6 tahun penjara kepada pelaku pengemplang pajak, LA. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," ujar Cita Savitri, Hakim Ketua sidang yang digelar pada Rabu, 16 April 2025.

Selain menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara, majelis hukum juga menetapkan denda sejumlah dua kali dari jumlah kerugian yang dialami negara.

"Jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti bilang, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan proses panjang yang dimulai dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Kalbar.

"LA telah diberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan," tambahnya.

Media files:
01jryr8tx5aa1bsv149ned9h6c.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar