Search This Blog

Menkum soal Nasib RUU Perampasan Aset: Ini Menyangkut Politik, Pemerintah Atensi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menkum soal Nasib RUU Perampasan Aset: Ini Menyangkut Politik, Pemerintah Atensi
Apr 15th 2025, 15:54 by kumparanNEWS

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan terkait nasib rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Nasib UU ini tidak jelas karena tak kunjung dibahas.

Supratman menyebut, pemerintah sebenarnya sudah mengajukan rancangan Undang-undang Perampasan Aset ke DPR. Namun, pembahasan UU ini tidak bisa cepat karena menyangkut persoalan politik.

"RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Nah cuma kan seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik," kata Supratman di kantornya, Selasa (15/4).

Suasana sidang paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Suasana sidang paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Karenanya, Supratman mengungkapkan, pemerintah akan terus menjalin komunikasi dengan kekuatan-kekuatan politik di DPR agar bisa segera membahas UU tersebut.

"Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu," ujar dia.

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset hingga saat ini belum juga dibahas. Bahkan, RUU tersebut tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas yang akan dibahas pada 2025.

Media files:
01jrw908a3n6xfc16h9s5qpp5y.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar