Search This Blog

Polisi Tangkap 2 Maling Motor di Sambas

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Tangkap 2 Maling Motor di Sambas
Feb 23rd 2025, 14:36, by Dina Mariana, Hi Pontianak

2 maling motor di Sambas ditangkap polisi. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
2 maling motor di Sambas ditangkap polisi. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas

Hi!Pontianak - Tim gabungan Reskrim Polsek Pemangkat dan Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan 2 maling motor yang beraksi di parkiran Masjid Miftahul Ulumuddin, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas. Sementara 1 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan kejadian ini bermula saat korban akan melaksanakan salat subuh ke Masjid Miftahul Ulumuddin, Rabu, 19 Februari 2025. Saat itu korban berangkat dari rumah menuju masjid menggunakan sepeda motor Honda Scoopy KB 6137 KF.

"Setibanya di masjid, korban langsung memarkirkan sepeda motornya, tapi tidak dikunci setang," ujar Rahmad kepada wartawan, Minggu, 23 Februari 2023.

Saat akan pulang sesuai melaksanakan salat, korban sudah tidak melihat motornya di parkiran. Korban pun langsung mendatangi pengurus masjid untuk melihat rekaman CCTV.

"Dari rekaman CCTV itu terlihat, seseorang yang diduga pelaku pencurian masuk dari pintu pagar masjid lalu ke parkiran. Pelaku langsung membawa motor korban dengan cara diseret keluar dari parkiran masjid," jelas Rahmad.

Mengetahui hal itu, korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pemangkat. Unit Reskrim Polsek Pemangkat yang dibackup oleh Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas yang melakukan penyelidikan berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.

"Kami sudah mengamankan 2 tersangka, masing-masing berinisial PW (21) dan LM (26). Sementara 1 terduga pelaku, berinisial R masih dalam pengejaran," tutur Rahmad.

Media files:
01jmrvbvya5eft1ztphx5w6d37.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar