Feb 2nd 2025, 17:07, by Berita Terkini, Berita Terkini
Batas usia pensiun karyawan swasta menjadi salah satu aspek penting yang perlu diketahui dalam perencanaan karier dan keuangan di masa depan. Setiap pekerja tentu ingin menikmati masa pensiun dengan nyaman setelah bertahun-tahun mengabdi dalam dunia kerja.
Aturan mengenai usia pensiun tidak selalu sama, karena bisa mengikuti kebijakan pemerintah maupun peraturan yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Oleh karena itu, memahami ketentuannya adalah hal penting bagi setiap karyawan.
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta sesuai Peraturan Pemerintah
Pensiun adalah kondisi saat seorang pekerja atau karyawan berhenti bekerja setelah mencapai usia tertentu atau memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Pada masa ini, mereka tidak lagi memiliki kewajiban bekerja di perusahaan atau instansi tertentu dan biasanya mulai menerima manfaat pensiun.
Berdasarkan buku Selamat Datang Pensiun: Buku Pencerahan, Agus Suryono, (2022), masa pensiun umumnya terjadi setelah seseorang mencapai usia pensiun yang ditetapkan. Batas usia ini tentunya mengikuti peraturan yang berlaku.
Batas usia pensiun karyawan swasta adalah usia tertentu yang ditetapkan sebagai waktu bagi seorang pekerja untuk mengakhiri masa kerjanya dan berhak menerima manfaat pensiun. Contohnya Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan atau dana pensiun dari perusahaan.
Batas usia pensiun bagi karyawan swasta di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Berdasarkan ketentuan tersebut, usia pensiun ditetapkan sebagai berikut.
2019–2021: 57 tahun
2022–2024: 58 tahun
2025–2027: 59 tahun
2028–2030: 60 tahun
2031–2033: 61 tahun
2034–2036: 62 tahun
2037–2039: 63 tahun
2040–2042: 64 tahun
2043–2045: 65 tahun
Dengan demikian, pada tahun 2025, batas usia pensiun bagi karyawan swasta adalah 59 tahun. Batas usia pensiun ini berlaku untuk pencairan Jaminan Pensiun (JP) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Peningkatan usia pensiun dilakukan secara bertahap, dengan penambahan satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai batas maksimal 65 tahun. Sementara itu, usia pensiun bagi karyawan swasta dapat ditentukan melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Perlu dicatat bahwa ketentuan batas usia pensiun karyawan swasta ini berlaku secara umum dan dapat berbeda. Oleh karena itu, setiap karyawan disarankan untuk memeriksa dokumen-dokumen tersebut agar mengetahui ketentuan yang berlaku di perusahaan. (DNR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar