Pangkoarmada Laksamana Madya Denih Hendrata menyebut tiga anggota TNI AL terlibat kasus penembakan di Rest Area KM.45 Jalan Tol Tangerang-Merak B, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
"Bahwa 3 anggota yang pada saat itu berada di Pangkalan Pondok Dayu yaitu Sertu AA, Sertu RH dan Kelasi Kepala (KLK) BA di mana mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di Rest Area Km 45 tol Merak Tangerang," kata Denih dalam jumpa pers di Markas Koarmada, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Insiden pengeroyokan ini berawal dari pembelian mobil yang dilakukan oleh salah satu anggota TNI AL tersebut.
"Insiden berpangkal dari permasalahan pokok yaitu pembelian mobil dalam insiden tersebut diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan," jelasnya.
"Setelah diketahui kemudian mengakibatkan korban, satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka," sambungnya.
Denih memastikan pihaknya sangat menghormati proses hukum dan tak akan menutup-nutupi kasus tersebut. Dia menyatakan akan menindak tegas siapa saja anggota TNI AL yang terlibat tindak pidana.
"TNI Angkatan Laut sangat menghormati proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penjelasan ini tidak ada yang ditutup-tutupi semua terbuka" ujarnya.
"Kami ingin menegaskan sikap TNI Angkatan Laut bahwa siapa pun anggota kami bila terbukti bersalah kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di TNI," sambungnya.
Aksi penembakan ini terjadi pada Kamis (2/1) dini hari yang menyebabkan IAR (48) meninggal dunia, dan rekannya RAB (60) yang tergabung dalam Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) mengalami luka berat di bagian rusuk.
Polisi juga telah menangkap dua pelaku sipil dan telah menetapkannya sebagai tersangka. Dua tersangka itu ialah Ajat Supriatna (32 tahun) dan seorang berinisial I.
"Kita menangani AS [Ajat Supriatna] dan I, mereka ini warga sipil yang merencanakan penggelapan mobil milik korban. Keduanya ditangkap di Pandeglang dan dikenakan pasal tentang penggelapan atau 372 KUHPidana," kata Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa.
Pasal 372 KUHP mengatur bahwa pelaku terbukti dan meyakinkan melakukan penggelapan adalah pidana penjara. Lamanya hukuman penjara paling lama empat tahun. Selain itu juga ada hukuman denda.
"Ancaman 4 tahun penjara, dengan denda jumlah maksimal Rp 900 ribu," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar