Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi didampingi Kasubdit IV AKBP Herman WS (kiri) menunjukkan barang bukti kasus penipuan berskema ponzi dengan tersangka berinisial SFM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya membagikan tips agar terhindar dari investasi bodong yang tengah marak terjadi di masyarakat. Salah satu modus investasi bodong ini disamarkan seperti arisan online.
Seperti kasus yang baru-baru ini diungkap oleh polisi yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial SFM (21). Dia berhasil menipu setidaknya 85 korban.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya, menyebut salah satu yang harus diperhatikan adalah legalitas perusahaan. Pemeriksaan mutlak harus dilakukan.
"Yang pertama adalah periksa legalitas perusahaan ataupun orang melalui situs OJK atau lembaga pengawas lainnya," kata Herman di Gedung Bidang Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1).
Selanjutnya, hindari investasi yang menjanjikan dapat keuntungan besar dalam waktu singkat. Seperti dengan iming-iming keuntungan sebesar 40-80 persen dalam waktu 10 hari.
"Hindari janji keuntungan yang besar dan dalam waktu yang sangat singkat seperti dengan skema yang ada sekarang. Waktunya 10 hari bisa menjanjikan keuntungan 40-80 persen, itu hal yang tidak wajar," ungkapnya.
Tersangka kasus penipuan berskema ponzi berinisial SFM dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Herman mengingatkan untuk tidak lupa membaca testimoni terkait perusahaan tersebut. Serta selalu skeptis terhadap penawaran investasi dengan jumlah tinggi.
"Cek riwayat perusahaan dan juga testimoni. Kalau dalam medsos pasti ada testimoni dari akun-akun yang meng-iklankan investasi tersebut," katanya.
"Kemudian yang keempat, selalu skeptis atau waspada terhadap penawar investasi yang terlalu tinggi," imbuh dia.
Polda Metro juga membuka posko aduan selama 24 jam bagi masyarakat yang menjadi korban kasus penipuan dengan skema ponzi (investasi bodong) dengan menghubungi hotline berikut: 0822-4545-2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar