Homestay di Kota Mataram tempat Agus Buntung membawa korbannya. Foto: Dok. kumparan
Polisi menggelar rekonstruksi kasus I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22 tahun), Rabu (11/12).
Rekonstruksi yang dihadiri Agus, orang tua korban, dan Kompolnas (Ida Oetari Poernamasari, Mardonna Lamtio, Rizal Permana) itu dimulai pukul 09.00 WITA di Taman Udayana, Kota Mataram.
Taman Udayana merupakan tempat berkumpulnya anak muda—setiap akhir pekan, di area ini diberlakukan car free day.
Di Taman Udayana inilah Agus mendapatkan salah satu dari 15 perempuan korbannya.
Agus Buntung di Taman Udayana Kota Mataram. Di sini Agus menemui korban yang kemudian diajaknya ke homestay. Foto: Dok. kumparan
Adegan yang direkonstruksi di saat korban ditemui Agus, lalu mereka bercakap-cakap. Wartawan tidak diperkenankan mendekat sehingga percakapan ini tidak terdengar.
Secara kronologi, dari Taman Udayana ini Agus dan korban naik motor korban (Agus dibonceng) ke area Islamic Center NTB, lalu ke homestay.
Rekonstruksi Agus Buntung dibonceng korban, saat meninggalkan homestay. Foto: Dok. kumparan
Namun yang direkonstruksi duluan adalah adegan di homestay.
Homestay ini berjarak sekitar 1 kilometer dari Taman Udayana. Bentuknya seperti rumah biasa dengan banyak kamar.
Tiba pukul 10.30 WITA, Agus Buntung langsung memperagakan adegannya bertemu pengelola homestay.
Ternyata, pengelola ini mengenali Agus lantaran Agus sering ke homestay ini.
Agus membayar Rp 50 ribu, lalu membawa korban masuk ke kamar nomor 6. Sempat terjadi perdebatan bahwa Agus merasa kamar yang benar adalah kamar 5—tapi kemudian disepakati kamar 6.
Di dalam kamar, adegan tertutup dan hanya kuasa hukum dan polisi termasuk Tim Inafis.
Setidaknya 1 jam rekonstruksi di dalam kamar ini.
Tempat ketiga di rekonstruksi adalah di Islamic Center (yang secara kronologi adalah tempat sebelum homestay). di sini ada pertemuan Agus, korban, dan dua teman korban.
Agus Buntung di Islamic Center NTB, Kota Mataram. Di tempat ini Agus mengajak korban berputar-putar. Foto: Dok. kumparan
Pasal 6 UU TPKS
Agus dikenakan status tersangka berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Begini bunyinya:
Pasal 6
Dipidana karena pelecehan seksual fisik:
a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
c. Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar