Dec 11th 2024, 11:38, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Paslon nomor urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri mengikuti Debat Ketiga Pilgub Sumatera Utara 2024 di Tiara Convention Center, Kota Medan, Rabu (13/11/2024). Foto: Yudi Manar/ ANTARA FOTO
Edy Rahmayadi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan penetapan hasil Pilkada Sumatera Utara 2024. Dalam Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi yang berpasangan dengan Hasan Basri Sagala kalah dari pasangan Bobby Nasution dan Surya.
Dikutip dari situs MK pada Rabu (11/12), Edy mendaftarkan gugatannya ke MK pada Selasa (10/12) tengah malam pukul 23.59 WIB. Tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Mantan Gubernur Sumut itu memberikan kuasa kepada Yance Aswin dkk dalam permohonan tersebut. Pihak KPU sebagai pihak Termohon dalam permohonan tersebut.
KPU menyelesaikan hasil rekapitulasi Pilgub Sumut pada Selasa (10/12). Pasangan Bobby-Surya unggul dari Edy-Hasan. Berikut hasilnya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar