Oct 26th 2024, 18:17, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Modus 3 Pekerja Migran Indonesia (PMI) menyelundupkan 7 kilogram narkoba jenis sabu dan 204 pil ekstasi dengan cara disembunyikan di korset yang digunakan pelaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, Sabtu (26/10).
"Ini tergolong modus baru. Jadi ketiga pelaku RF, BD dan ZA ini menyimpan narkoba menggunakan korset yang kemudian dililitkan ketubuh mereka baik badan hingga bagian pahanya," katanya.
Irfan mengatakan berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, mereka mengirim barang haram tersebut atas perintah pria di Malaysia berinisial BRS.
"Mereka ini dapat perintah dari BRS di Malaysia untuk dibawa ke Terminal Bungur Asih di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan masih kami lakukan pengejaran," ucapnya.
Selain itu, berdasarkan keterangan ketiga pelaku, mereka mengaku mendapatkan upah Rp 90 juta per orang untuk 1 kilogram sabu.
"Hasil keterangan para pelaku mereka mendapatkan upah atau bayaran sebesar Rp 90 juta untuk satu kilogram sabu yang berhasil dikirim," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, penyeludupan 7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 204 pil ekstasi berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Sabtu (26/10).
Dalam kasus penyelundupan tersebut, Polisi juga mengamankan 3 orang pria berinisial RF, BD, ZA yang merupakan PMI yang bekerja di Malaysia.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah mengatakan penyelundupan narkoba itu berhasil digagalkan di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada (19/10) lalu.
"Kami telah mengamankan 3 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Sea Port Interdiction Bakauheni karena kedapatan membawa 7 Kg sabu dan 204 butir pil ekstasi," katanya. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar