Search This Blog

Komnas Perempuan Sambut Baik Legalisasi Aborsi untuk Perempuan Korban Perkosaan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komnas Perempuan Sambut Baik Legalisasi Aborsi untuk Perempuan Korban Perkosaan
Aug 5th 2024, 19:13, by Selfy Momongan, kumparanWOMAN

Ilustrasi aborsi. Foto: Shutterstock
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutterstock

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut baik ketentuan aborsi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang mengakibatkan kehamilan tidak diinginkan.

Ketentuan tersebut dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan pihaknya berharap aturan ini mempercepat pengadaan dan menguatkan akses layanan dalam rangka memastikan pemenuhan hak atas pemulihan bagi perempuan korban.

"Layanan aborsi aman merupakan kebutuhan nyata dari korban kekerasan seksual dan merupakan bagian dari sistem pemulihan yang harus tersedia untuk korban," ujar Andy dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (5/8).

Lebih lanjut, Andy menjelaskan layanan aborsi aman ini dimaksudkan untuk mengurangi ancaman gangguan kesehatan mental pada korban akibat tekanan dari adanya kehamilan tidak diinginkan.

Selain itu, legalisasi aborsi bagi perempuan korban pemerkosaan juga berperan mencegah dampak psikologis bagi anak yang dikandung. Sebab situasi penolakan akan berdampak buruk bagi anak yang lahir dari kehamilan yang tidak diinginkan.

Tak hanya itu, aborsi legal ini juga mencegah tekanan pada korban yang harus membesarkan anak akibat kekerasan seksual.

Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock

"Komnas Perempuan juga mengapresiasi penegasan dalam PP Kesehatan bahwa keputusan untuk aborsi menjadi otoritas pada korban," ujar Andy.

Untuk itu, Komnas Perempuan berkomitmen memastikan ketersediaan layanan konseling, baik saat korban memutuskan untuk melakukan aborsi maupun ketika korban memutuskan membatalkannya. Dan apabila korban memilih mempertahankan kehamilannya, maka korban juga tetap dapat mengakses layanan konseling tersebut.

BACA JUGA

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan. Salah satunya mengatur soal aborsi.

Di aturan tersebut, seseorang dilarang melakukan aborsi kecuali atas dua hal yakni alasan darurat medis dan korban perkosaan yang termaktub dalam Pasal 116 yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana."

Media files:
qzlmthovuijfkmnrytex.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar