Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, divonis 6 tahun penjara terkait kasus gratifikasi. Selain itu, Eko juga dijatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Tongani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (27/8).
Eko Darmanto dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Eko Darmanto dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan," ujar Tongani saat membacakan amar putusan.
Eko juga dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti senilai Rp 13,189 miliar.
"Jika tidak dapat mengganti maka semua aset akan disita dan dilelang. Jika tak mencukupi maka digantikan 2 tahun penjara," ucapnya.
Atas vonis tersebut, terdakwa dan pengacaranya akan mempertimbangkannya. "Pikir-pikir yang mulia," kata Eko dan kuasa hukumnya.
Sementara itu, Jaksa KPK, Luki Dwi Nugroho, mengatakan pihaknya juga pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Hal itu lantaran vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara.
"Untuk vonis 6 tahun, kami menuntutnya 8 tahun. Denda juga sama Rp 500 juta, meski ada perbedaan kurungan dari 6 bulan menjadi 4 bulan," ujar Luki.
Dakwaan Eko Darmanto
Eko Darmanto sebelumnya didakwa menerima gratifikasi berupa uang dengan total sebesar Rp 23.511.303.640 saat ia menjabat. Berikut rinciannya :
Andry Wirjanto sebesar Rp 1.370.000.000,00
Ong Andy Wiryanto sebesar Rp6.850.000.000,00
David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp 300.000.000,00
Lutfi Thamrin dan M. Choiril sebesar Rp 200.000.000,00
Irwan Daniel Mussry sebesar Rp 100.000.000,00
Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp 30.000.000,00
Martinus Suparman sebesar Rp 930.000.000.00
Soni Darma sebesar Rp 450.000.000.00
Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp 250.000.000,00
Benny Wijaya sebesar Rp 60.000.000,00
S. Steven Kurniawan sebesar Rp 2.300.229.000
Lin Zhengwei dan Aldo sebesar Rp 204.380.000,00
Dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp 10.916.694.640.24.
KPK menduga, uang yang nilainya mencapai puluhan miliar itu diterima Eko Darmanto karena berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penerimaan itu berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain itu, Eko juga didakwa pasal pencucian uang. Dia menggunakan uang gratifikasi itu untuk dibelikan sejumlah aset dengan tujuan menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar