Search This Blog

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Divonis 6 Tahun Penjara

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Divonis 6 Tahun Penjara
Aug 27th 2024, 23:13, by Raga Imam, kumparanNEWS

Terdakwa Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (27/8/2024). Foto: Dok: Istimewa
Terdakwa Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (27/8/2024). Foto: Dok: Istimewa

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, divonis 6 tahun penjara terkait kasus gratifikasi. Selain itu, Eko juga dijatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Tongani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (27/8).

Eko Darmanto dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Eko Darmanto dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan," ujar Tongani saat membacakan amar putusan.

Eko juga dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti senilai Rp 13,189 miliar.

"Jika tidak dapat mengganti maka semua aset akan disita dan dilelang. Jika tak mencukupi maka digantikan 2 tahun penjara," ucapnya.

Atas vonis tersebut, terdakwa dan pengacaranya akan mempertimbangkannya. "Pikir-pikir yang mulia," kata Eko dan kuasa hukumnya.

Sementara itu, Jaksa KPK, Luki Dwi Nugroho, mengatakan pihaknya juga pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Hal itu lantaran vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara.

"Untuk vonis 6 tahun, kami menuntutnya 8 tahun. Denda juga sama Rp 500 juta, meski ada perbedaan kurungan dari 6 bulan menjadi 4 bulan," ujar Luki.

Tersangka Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Tersangka Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Dakwaan Eko Darmanto

Eko Darmanto sebelumnya didakwa menerima gratifikasi berupa uang dengan total sebesar Rp 23.511.303.640 saat ia menjabat. Berikut rinciannya :

  • Andry Wirjanto sebesar Rp 1.370.000.000,00

  • Ong Andy Wiryanto sebesar Rp6.850.000.000,00

  • David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp 300.000.000,00

  • Lutfi Thamrin dan M. Choiril sebesar Rp 200.000.000,00

  • Irwan Daniel Mussry sebesar Rp 100.000.000,00

  • Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp 30.000.000,00

  • Martinus Suparman sebesar Rp 930.000.000.00

  • Soni Darma sebesar Rp 450.000.000.00

  • Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp 250.000.000,00

  • Benny Wijaya sebesar Rp 60.000.000,00

  • S. Steven Kurniawan sebesar Rp 2.300.229.000

  • Lin Zhengwei dan Aldo sebesar Rp 204.380.000,00

  • Dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp 10.916.694.640.24.

KPK menduga, uang yang nilainya mencapai puluhan miliar itu diterima Eko Darmanto karena berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Penerimaan itu berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain itu, Eko juga didakwa pasal pencucian uang. Dia menggunakan uang gratifikasi itu untuk dibelikan sejumlah aset dengan tujuan menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.

Media files:
01j6a8xhe4hewyag0nxxf51qvt.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts