Aug 27th 2024, 09:36, by Tim kumparan, kumparanNEWS
Ilustrasi Pesawat Jet Pribadi Gulfstream G650. Foto: Shutterstock
Beberapa hari ini, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tengah menuai sorotan. Hal itu setelah ramai video menunjukkan sosok diduga Ketum PSI Kaesang Pangarep bersama istrinya, Erina Gudono, diduga menggunakan jet pribadi atau private jet Gulfstream G650ER dengan nomor terbang N588SE untuk berangkat ke Amerika Serikat pada pertengahan Agustus 2024.
Kemudian, beredar juga video di media sosial yang memperlihatkan Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi. Diduga jet itu sedang landing di Bandara Adi Soemarmo, Solo. Terpampang jelas tail number pesawat N588SE dari video itu.
Tampak Kaesang dan diduga bersama Erina turun dari pesawat. Perempuan yang mengenakan masker itu langsung menuju ke mobil Toyota Alphard hitam yang sudah menunggu di sisi apron. Di belakangnya, ada pria berbadan tinggi besar membawakan beberapa barang seperti tas belanjaan. Diduga itu merupakan video tahun 2023.
Tak hanya itu, juga ramai soal informasi dugaan ada pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga kerap mendapatkan fasilitas dari pengusaha. Yang mengungkap hal tersebut disebut-sebut adalah keluarga dekatnya, yakni sang menantu.
Kisah ini bermula saat publik tengah menyoroti gaya hidup mewah Ketum PSI sekaligus anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang pergi ke AS bersama istrinya. Kaesang dan Erina menjadi trending topic berhari-hari di platform X.
Publik geram karena di saat masyarakat tengah kesulitan ekonomi dan menghadapi upaya pengebirian demokrasi — termasuk revisi UU Pilkada oleh elite politik yang mengabaikan putusan MK — keluarga Presiden memamerkan kemewahan saat ke AS menggunakan private jet.
Meski banyak yang mengkritik hal itu karena dinilai tak peka, tapi ada juga yang "membela" apa yang dilakukan Kaesang-Erina, yaitu seorang wanita yang disebut-sebut menantu seorang pejabat Kejagung. Dalam unggahan di medsos yang viral, dia juga menjelaskan adalah hal yang umum pengusaha akan menawarkan fasilitas ke pejabat negara yang hendak ke luar negeri, apalagi ke anak-mantu presiden.
Lantas, apakah menerima fasilitas jet pribadi dari pengusaha itu termasuk gratifikasi dan bisa dipidana?
"Gratifikasi itu adalah pemberian hadiah karena ada jabatannya. Jadi memberi hadiah itu bisa berupa uang, barang, bahkan diskon suatu barang yang khusus untuk pejabat itu masuk [gratifikasi], apalagi fasilitas jet pribadi," ujar pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada Fatahillah Akbar, kepada wartawan, Senin (26/8).
"Kenapa dilarang, agar nanti pejabat tidak punya konflik kepentingan dengan pengusaha-pengusaha yang beri fasilitas tersebut," lanjut dia.
Fatahillah menyebut, aturan itu berlaku untuk penyelenggara negara. Lalu, bagaimana dengan Kaesang yang merupakan anak dari penyelenggara negara, dalam hal ini Presiden Jokowi?
"Jika pemberian itu murni kepada anak saja tanpa ada embel-embel penyelenggara tahu, murni hubungan pemberi fasilitas-penerima, tidak termasuk [gratifikasi]," kata dia.
"Namun, jika ada hubungan pengusaha dengan penyelenggara negara dan anak menikmati fasilitasnya, bisa masuk [gratifikasi]," jelasnya.
Lebih lanjut, ia pun menyayangkan kelemahan aturan perundang-undangan Indonesia yang belum mengenal perdagangan pengaruh atau trading in influence.
"Kalau dalam trading in influence, keluarga penyelenggara negara yang memperdagangkan pengaruhnya pada penyelenggara juga bisa dijerat," tutur Fatahillah.
Pendapat lainnya juga disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho. Ia menyebut, penyelenggara negara yang menerima pemberian fasilitas dari pengusaha itu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
"Kalau dia penyelenggara negara, pemberian itu termasuk kualifikasi gratifikasi. Pemberian dengan maksud, dengan maksud pada si pemberi, itu masuk kualifikasinya delik suap gratifikasi," ucap Hibnu.
Meski demikian, penerima gratifikasi bisa tidak dipidana bila mereka melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima.
"Iya sepanjang dia melaporkan, tidak [dipidana]. Makanya dalam UU peraturan KPK itu 30 hari setelah penerimaan, itu dilaporkan, disampaikan. Jadi, kalau 30 hari itu tidak disampaikan, masuk kualifikasi gratifikasi," imbuh dia.
Gibran dan Kaesang pada 2017. Foto: Cornelius Bintang/kumparan
Ia juga menyebut dalam konteks Kaesang, pengusutan untuk dipidana itu tidak bisa dilakukan. Sebab jabatan Kaesang yang bukan penyelenggara negara. Saat ini, Kaesang berstatus Ketua Umum PSI. Kakaknya, Gibran Rakabuming, adalah Wakil Presiden RI terpilih. Sementara ayahnya, Joko Widodo, merupakan Presiden RI.
"Sekarang Kaesang masuk penyelenggara negara? Kan enggak. Kaesang tampaknya belum [penyelenggara negara]. Kaesang menjabat enggak? Enggak, kan, ketua parpol, kan, enggak masuk," terangnya.
"Enggak bisa [dipidana], enggak bisa. Karena dia belum, sekarang Kaesang bukan penyelenggara negara. Kuncinya, subjeknya adalah penyelenggara negara," pungkas dia.
Terkait jet tersebut, Kaesang dan Erina maupun pihak keluarga belum berkomentar. kumparan sudah mencoba mengkonfirmasi soal isu ini ke beberapa elite PSI sejak Kamis (22/8). Namun, belum ada tanggapan. Akun medsos PSI juga banyak di-mention oleh publik, tapi tak ada respons.
Setelah berhari-hari jadi isu nasional, Sekjen PSI Raja Juli Antonio pada Minggu (25/8) malam akhirnya bersuara. Tapi jawabnya, no comment karena itu dinilainya merupakan masalah pribadi.
Sebelumnya, cuitan wanita yang disebut menantu pejabat Kejagung sempat heboh di media sosial. Ia seolah "membela" apa yang dilakukan Kaesang dan Erina.
Berikut pesan yang dimuat di tangkapan layar dari perempuan yang ramai disebut menantu pejabat Kejagung:
Ehh bentar, jet pribadi kan udh d buktikan itu bukan jet pribadi milik negara,
Lagian sekelas presiden kl pergi jalan2 jg bukan kntong pribadi x aplgi duit negara (ini pkrian org awam aja yg ga tau) jd mntg2 pejabat negara sllu di kaitkan dg pasti pke duit negara. Ga gitu
Gausa jauh2 gue jg jd bnyk tau dr mertua gue, kita kl kluar negeri itu d cover sm pengusaha2 yg emg ngasih fasilitas tnp dminta, dsrh milih mau nginep dmne, naik pswat ape, gpernh pusing.apalagi sekelas presiden pd rbutan tu org2 mau fasilitasi
Jd itu bukan pake duit negara aplgi dblg bukan urusan kepresidenan.
Emg yg bs naik jet pribadi presiden pas tugas doang? Enggak loh...
Aplgi buat anak mntu presiden bnyk yg nyodorin pasti (ini pnglmn pribadi) bukan katanya tp emg faktanya bgtu kl udh di lungkup pejabat tinggi.
Dan gue liatnya dia lg mncoba posting daily life dia aja aplgi dia lg hamil, dia mncoba ga stree dg isu2 yg lg booming aplgi yg arahnya udh k fitnah
Gue jd dia jg apsti bkl berlaku sama ko, gue pntgin anak dlm kandungan gue biar ga stress... hehe
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai wartawan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
kumparan mencoba mengkonfirmasi soal ramai isu ini ke Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Namun, Harli menyebut itu merupakan ranah pribadi, bukan institusi.
"Informasi ini ranahnya pribadi atau keluarga. Saya sampaikan enggak ada kaitannya dengan institusi, silakan aja dicek, jangan masalah pribadi dikait-kaitkan dengan institusi," kata Harli, Minggu (25/8) kemarin.
KPK Telusuri Isu Menantu Pejabat Kejagung yang Terima Fasilitas dari Pengusaha
Sementara itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan bahwa komisi antirasuah akan menindaklanjuti isu yang ramai di media sosial tersebut.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan keterengan kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat," kata Tessa, Senin (26/8).
Meski baru ramai di media sosial, KPK menganggap ini sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Mereka minta masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tersebut secara jelas, membuat laporan ke KPK.
"Bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi awal yang lebih lengkap adanya dugaan dimaksud, juga dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan masyarakat," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar