Search This Blog

Tipu Belasan Petani di Salatiga, 3 Mafia Tanah Dibekuk Polda Jateng

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tipu Belasan Petani di Salatiga, 3 Mafia Tanah Dibekuk Polda Jateng
Jul 29th 2024, 20:02, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Jumpa pers kasus mafia tanah dengan korban petani di Salatiga, Senin (29/7/2024). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Jumpa pers kasus mafia tanah dengan korban petani di Salatiga, Senin (29/7/2024). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membekuk 3 mafia tanah asal Kota Semarang. Mereka merebut lahan milik belasan petani di Kota Salatiga.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, mengatakan para pelaku adalah DI alias Edward Setiadi (49), AH (39), dan seorang perempuan NR (41). Mereka bertiga berkomplot agar para petani itu mau memberikan sertifikat lahannya.

"Dengan peran masing-masing, pada tersangka menggerakkan korban untuk serahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan," ujar Artanto dalam jumpa pers Senin (29/7).

Ia menjelaskan, dalam aksinya AH berpura-pura sebagai anak pemilik pabrik rokok yang ingin membeli tanah milik para korban dengan luas 26.933 m2. Kemudian tersangka DI sebagai pemodal dan N berpura-pura sebagai notaris.

"Komplotan ini menyerahkan uang muka kepada para korban, dan korban diminta untuk menyerahkan sertifikatnya. Oleh para tersangka sertifikat itu di balik nama dan dijadikan agunan," jelas dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menjelaskan, para korban komplotan ini hanya diberikan uang masing-masing sebesar Rp 10 juta.

"Korban diberi uang muka Rp 10 juta untuk satu bidang tanah. Ada 11 korban, mereka petani," imbuh Dwi.

Kemudian, oleh komplotan mafia tanah itu, sertifikat tersebut dijadikan agunan kredit modal kerja oleh AH menggunakan PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank pelat merah senilai Rp 25 miliar.

"Kerugiannya dihitung pihak bank dari kredit macet senilai Rp 25 miliar, dari pihak petani atau pemilik sertifikat total Rp 9 miliar. Total kerugian Rp 34 miliar," sebut dia.

Kasus ini sendiri sudah dilaporkan sejak tahun 2021. Penyelidikan dilakukan selama 3 tahun untuk menelusuri jaringan mafia tanah tersebut.

"Tersangka AH sudah ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif," kata Dwi.

Atas kejahatannya, Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Media files:
01j3z2m37pyh1wfbg7x5q1m3vk.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar