Search This Blog

KPU Tetapkan Hasil Pileg Usai Putusan MK: PDIP Teratas, PPP Gagal ke Senayan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPU Tetapkan Hasil Pileg Usai Putusan MK: PDIP Teratas, PPP Gagal ke Senayan
Jul 28th 2024, 19:25, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor KPU RI pada Minggu (28/7).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor KPU RI pada Minggu (28/7). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara usai sengketa Pemilu yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU baru saja menjalankan putusan MK berdasarkan gugatan Pileg yang dikabulkan MK.

Putusan tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

"Hasil pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sampai dengan keempat ditetapkan pada hari Minggu tanggal 27 Juli tahun 2024 pukul 17.44 WIB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2024," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Kantor KPU RI pada Minggu (28/7).

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor KPU RI pada Minggu (28/7).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor KPU RI pada Minggu (28/7). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Melalui keputusan itu, ditetapkan adanya perubahan hasil Pemilu yang terjadi di beberapa provinsi serta kabupaten dan kota akibat sengketa. Perubahan itu terjadi di Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Timur untuk Pemilu Anggota DPR RI hingga Pemilu Anggota DPD RI di Sumatra Barat.

Namun, secara garis besar, tidak ada perubahan dalam urutan pemilik suara tertinggi. PDIP masih menjadi yang terbanyak suaranya. Sedangkan, PPP tetap tidak lolos ke Senayan.

Berikut jumlah perolehan suara sah setiap partai politik peserta Pemilu tahun 2024:

  1. PKB: 16.115.358

  2. Gerindra: 20.071.345

  3. PDIP: 25.384.673

  4. Golkar: 23.208.488

  5. Partai NasDem: 14.660.328

  6. Partai Buruh: 927.898

  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 1.282.000

  8. PKS: 12.781.481

  9. PKN: 326.803

  10. Hanura: 1.094.599

  11. Partai Garda Republik Indonesia: 406.884

  12. PAN: 10.984.639

  13. PBB: 484.487

  14. Demokrat: 11.283.053

  15. PSI: 4.260.108

  16. Perindo: 1.955.131

  17. PPP: 5.878.708

  18. Partai Ummat: 642.550

Media files:
01j3w3wrh54v8b096js5d6ya1k.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar