Jul 28th 2024, 19:25, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS
KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara usai sengketa Pemilu yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU baru saja menjalankan putusan MK berdasarkan gugatan Pileg yang dikabulkan MK.
Putusan tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
"Hasil pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sampai dengan keempat ditetapkan pada hari Minggu tanggal 27 Juli tahun 2024 pukul 17.44 WIB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2024," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Kantor KPU RI pada Minggu (28/7).
Melalui keputusan itu, ditetapkan adanya perubahan hasil Pemilu yang terjadi di beberapa provinsi serta kabupaten dan kota akibat sengketa. Perubahan itu terjadi di Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Timur untuk Pemilu Anggota DPR RI hingga Pemilu Anggota DPD RI di Sumatra Barat.
Namun, secara garis besar, tidak ada perubahan dalam urutan pemilik suara tertinggi. PDIP masih menjadi yang terbanyak suaranya. Sedangkan, PPP tetap tidak lolos ke Senayan.
Berikut jumlah perolehan suara sah setiap partai politik peserta Pemilu tahun 2024:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar