Search This Blog

Keluarga Dini Sera Laporkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke KY

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Keluarga Dini Sera Laporkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke KY
Jul 29th 2024, 10:41, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi kantor Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi kantor Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan

Keluarga Dini Sera Alfrianti bersama dengan kuasa hukumnya mendatangi Komisi Yudisial (KY) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/7).

Mereka akan melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Tampak kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura, mendampingi ayah kandung korban, Ujang, dan adik kandung korban, Afika Risma, tiba di kantor Komisi Yudisial.

"Kami melaporkan ke KY atas tiga hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Gregorius Ronald Tannur), yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," ujar Dimas kepada wartawan di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (29/7).

Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi kantor Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi kantor Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan

"Semoga tiga hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," tambahnya.

Dia berharap laporan ini bisa membuat para hakim berhati-hati dan lebih bijaksana dalam memutus sebuah perkara.

Bawa sejumlah bukti

Kuasa hukum Dini membawa bukti-bukti dalam laporan ini. Salah satunya gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang dijelaskan dalam persidangan tidak benar.

"Dan yang kedua, kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum, yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan meninggal karena minum alkohol," tuturnya.

Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi kantor Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi kantor Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan

Lalu bukti surat dakwaan bahwa tak ada niatan dari Ronald Tannur untuk membawa Dini ke rumah sakit sebagaimana dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya.

Ronald Tannur didakwa kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Dini Sera Afrianti, kekasihnya. Ronald dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun hakim menilai dakwaan jaksa tidak terbukti, baik terkait pembunuhan maupun penganiayaan.

"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Menurut jaksa, ada dua pertimbangan hakim yang memutuskan Ronald Tannur bebas. Pertama, tidak ada saksi yang melihat penyebab kematian Dini Sera. Kedua, hakim meyakini Dini Sera meninggal akibat dari alkohol.

Ronald ditahan pada 5 Oktober 2023 di Rutan Polrestabes Surabaya. Ia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya sejak 29 Januari 2024.

Dengan vonis bebas itu, ia terhitung hanya menjalani penahanan selama 6 bulan saja. Vonis ini disayangkan sejumlah pihak, termasuk keluarga Dini Sera.

Media files:
01j3y6jjbenedb5jq6eb9ytcvh.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar