Search This Blog

Kejagung Sita 2 Ribu Ton Gula Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejagung Sita 2 Ribu Ton Gula Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Jul 29th 2024, 22:24, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Kejagung sita 2.254 ton gula di Kantor PT SMIP, Dumai, Riau. Foto: Kejagung
Kejagung sita 2.254 ton gula di Kantor PT SMIP, Dumai, Riau. Foto: Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita ribuan ton gula terkait kasus dugaan korupsi importasi komoditas gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020-2023.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyitaan itu dilakukan di Kantor PT SMIP di Kota Dumai, Riau, pada Jumat (26/7) lalu.

"Adapun barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh tim penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak kantor Bea Cukai Pusat," kata Harli dalam keterangannya, Senin (29/7).

Harli menjelaskan, sebelum disita, pihak Bea Cukai lebih dulu membuka segel yang telah terpasang sebelumnya.

"Barang bukti gula tersebut diduga kuat terkait tindak pidana korupsi, dan selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP," jelasnya.

Kejagung sita 2.254 ton gula di Kantor PT SMIP, Dumai, Riau. Foto: Kejagung
Kejagung sita 2.254 ton gula di Kantor PT SMIP, Dumai, Riau. Foto: Kejagung

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi, dan RD yang merupakan Direktur PT SMIP.

Berdasarkan pemeriksaan, RD diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

RD juga melakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri. RD kini telah dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru untuk segera diadili.

Sementara, Ronny telah menyalahgunakan kewenangannya untuk mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan pada September 2019 setelah ia menerima sejumlah uang dari tersangka RD selaku Direktur PT SMIP. Tujuannya, supaya PT SMIP bisa melakukan import gula.

Tersangka juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dari kawasan berikat. Padahal seharusnya dalam pengawasan tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, pada tahun 2020-2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak kurang lebih 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Media files:
01j3zf16j2pgdjm1gp86cqd70f.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar