Jul 29th 2024, 22:32, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan mengajukan pencegahan terhadap Ronald Tannur agar tak bisa bepergian ke luar negeri. Ronald kini berstatus bebas usai dakwaan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), dinilai tak terbukti oleh tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Tetap kami upayakan untuk cegah tangkalnya," kata Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, kepada kumparan, Senin (29/7).
Putu menyebut, Kejagung akan mengajukan permohonan itu ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam waktu dekat.
"Kita melakukan permohonan ke Kemenkumham. Segera mungkin," ucapnya.
kumparan telah meminta tanggapan terhadap kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, terkait upaya pencekalan yang akan diterapkan terhadap kliennya, namun belum ada jawaban.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Dini, Dimas Yemahura, mengatakan, dirinya mendapat informasi bahwa Ronald Tannur berencana untuk pergi ke luar negeri.
"Sementara saya juga mendapatkan informasi di lapangan, bahwasanya tersangka pasca-bebas ini ada perencanaan untuk pergi ke luar negeri. Tentu ini sangat menyakitkan bagi kami keluarga korban," ucap Dimas.
Hal itu juga mendapat perhatian oleh anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka.
Ia meminta pihak berwenang mencegah Ronald Tannur pergi ke luar negeri.
"Dalam kesempatan ini sekaligus kami mendesak agar terdakwa, meskipun sudah ada putusan dari majelis hakim PN Surabaya, namun melihat perkembangan seperti ini, agar institusi yang berwenang melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur untuk tidak pergi ke luar negeri," ujar Rieke kepada wartawan di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (29/7).
Terkait kasus Ronald ini, jaksa juga menyatakan akan segera melakukan kasasi atas vonis bebas tersebut. Diketahui, Ronald bebas dari dakwaan pembunuhan kekasihnya. Dia juga bebas dari tuntutan 12 tahun penjara yang dimintakan jaksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar