Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan dalam acara Halal Bihalal DPD Partai Gerindra di Jakarta, Kamis (9/5/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut bicara soal vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur. Ronald divonis bebas atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Hal ini disampaikan dalam audiensi Komisi III DPR RI bersama keluarga Dini Sera Afrianti di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/7).
"Bahwa apa yang disampaikan berdasarkan visum et repertum, dan dakwaan jaksa. Serta keputusan hakim itu sangat bertolak belakang," ujar Dasco.
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
"Dan menurut kita yang orang hukum ini adalah hal yang tidak masuk akal," tambahnya.
Selain itu, Dasco juga menyatakan bahwa DPR akan berkomitmen untuk mengawal, serta tuntaskan masalah ketidakadilan yang dialami keluarga Dini Sera Afrianti.
"Dan sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap lembaga yudikatif, kami akan melakukan hal yang terbaik yang akan bisa kami lakukan," ucap Dasco.
Lebih lanjut, Dasco mengatakan bahwa komitmen DPR untuk mengawal kasus ini akan terus berlanjut supaya keluarga korban menerima keadilan seadil-adilnya.
"Dan kami berkomitmen dengan teman-teman di komisi hukum ini untuk terus mengawal, sehingga korban dan keluarga korban dapat menerima hak dengan seadil-adilnya," pungkasnya.
Puluhan massa menggelar demo di depan PN Surabaya tuntut keadilan Dini Sera Afrianti, korban dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia oleh Gregorius Ronald Tannur, Senin (29/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Ronald Tannur didakwa membunuh Dini Sera Afrianti, kekasihnya. Ronald dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun hakim menyampaikan bahwa terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.
Ronald ditahan pada 5 Oktober 2023 di Rutan Polrestabes Surabaya. Ia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya sejak 29 Januari 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar