Search This Blog

Yusril Mundur dari Ketum PBB, Sinyal Bakal Jadi Jaksa Agung?

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Yusril Mundur dari Ketum PBB, Sinyal Bakal Jadi Jaksa Agung?
May 19th 2024, 12:28, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Ketua tim pembela paslon 02, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Ketua tim pembela paslon 02, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra memutuskan mundur sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Keputusan itu diambil dalam Sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang diselenggarakan di DPP PBB Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (18/5).

Namun, isu mundurnya Yusril dari posisinya sebagai Ketua Umum PBB memunculkan isu. Disebut ia akan menjadi Jaksa Agung di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Bukan tanpa alasan, Yusril dalam Pilpres 2024 mendukung Prabowo-Gibran. Tidak hanya itu, ia mempunyai pengalaman mumpuni di bidang hukum.

Ilustrasi Kejaksaan Agung.   Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Akan tetapi, Yusril menepis isu ini. Ia memastikan tidak ada kaitannya dirinya mundur dari PBB dengan isu menjadi Jaksa Agung.

"Saya tidak memenuhi syarat jadi Jaksa Agung," kata Yusril ketika dikonfirmasi, Minggu (15/5).

Yusril kemudian menjelaskan bunyi dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XXII/2024. Putusan itu terkait dengan uji materi UU Kejaksaan.

Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Hakim MK dalam putusannya mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian.

MK menyatakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

"Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung".

Jika merujuk putusan ini, Yusril jelas tidak bisa menjadi Jaksa Agung. Sebab dirinya belum genap lima tahun berhenti dari kepengurusan partai politik.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra tiba di acara Halal Bilhalal di DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (15/4/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra tiba di acara Halal Bilhalal di DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (15/4/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Bakal Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sementara Sekjen PBB Afriansyah Ferry Noer mengatakan, setelah tidak lagi menjadi ketum, Yusril akan dapat menyalurkan aspirasi di pemerintahan Prabowo-Gibran, terutama terkait bidang hukum.

"Beliau tak menjelaskan (kenapa tak ingin lagi jadi ketum). Beliau sudah cukup lama lah di partai ini. Dan ingin istirahat dulu dalam politik," tutur Wamenaker itu.

"Tapi kita sebagai kader beliau, Prof Yusril bisa menyalurkan aspirasi kepemimpinannya di pemerintahan Pak Prabowo. Skill bidangnya kan hukum," tandas dia.

Media files:
01hvgvcf2mn9gp0y3cvr6jd603.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar